LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tegaskan Kendaraan Listrik Bebas Aturan Ganjil Genap

Perluasan aturan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem pelat nomor ganjil-genap dari sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan di Jakarta, yang dimulai kemarin. 963 kendaraan roda empat ditindak akibat melanggar aturan ganjil-genap pada Senin (9/9) sore hari.

2019-09-10 10:18:41
ganjil genap
Advertisement

Perluasan aturan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem pelat nomor ganjil-genap dari sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan di Jakarta, yang dimulai kemarin. 963 kendaraan roda empat ditindak akibat melanggar aturan ganjil-genap pada Senin (9/9) sore hari.

Jumlah tersebut lebih banyak dibanding saat pagi hari yakni 941 kendaraan. Polisi memastikan aturan ganjil-genap itu tak berlaku bagi kendaraan listrik.

"Iya pengecualian, tapi kan kendaraan listrik baru beberapa aja nih diuji coba, tapi untuk dijual secara ini belom ada kan," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9).

Advertisement

Dia menjelaskan, pemerintah menerapkan kebijakan pemilik kendaraan listrik terbebas aturan ganjil-genap agar masyarakat dapat beralih menggunakan kendaraan berbahan bakar ramah lingkungan. Sebab, Indonesia salah satu negara yang mengonsumsi bahan bakar fosil terbesar. Sehingga, diharapkan kebijakan ini mendorong masyarakat beralih ke energi listrik.

"Ya memang didorong oleh negara-negara Eropa itu kan emisi menggunakan listrik. Nah di indonesia ini sebagai negara konsumsi terbesar dalam kendaraan bermotor ini diharapkan bisa beralih ke kendaraan listrik," ungkapnya.

Seperti diketahui, aturan ganjil-genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Advertisement

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Dan berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari.

Baca juga:
Kemacetan Panjang di Jalur Alternatif Akibat Perluasan Ganjil Genap
Sistem Ganjil Genap Diperluas, Pedagang Pelat Kendaraan Kebanjiran Orderan
941 Kendaraan Ditilang Polisi di Hari Pertama Peluasan Ganjil Genap
Perluasan Ganjil Genap Berlaku, Anies Baswedan akan Tambah Jumlah Angkutan Umum
Suasana Pemberlakuan Ganjil-Genap di Fatmawati Raya
Tak Terima Disuruh Putar Balik, Pelanggar Ganjil Genap di Pramuka Marahi Petugas
Pelanggar Ganjil Genap di Gunung Sahari Coba Suap Polisi Rp50.000

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.