LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tangkap tersangka perampokan mikrolet M27

"Semalam Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua tersangka yang melempar korban dari angkot."

2012-08-05 12:32:52
Perampokan
Advertisement

Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku percobaan perampokan yang menimpa warga Tegal, Sudiyono (35) yang dilempar dari angkutan umum mikrolet 27 jurusan Pulogadung-Kampung Melayu beberapa waktu lalu. Kedua pelaku berhasil dibekuk pada, Sabtu (4/8), malam tadi masih dalam wilayah Pulogadung Jakarta Timur.

"Semalam Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua tersangka yang melempar korban dari angkutan umum. Tersangka bernama Asep J (30) dan Entong M (30), yang merupakan warga Pulogadung," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dian Perri saat dihubungi merdeka.com, Minggu (5/8).

Lebih lanjut Dian menjelaskan saat ini pihaknya masih belum mengetahui peranan masing-masing kedua pelaku. Dian menambahkan saat itu Sugiyono bukanlah korban perampokan melainkan karena panik melihat pelaku merampok korban lainya. Akhirnya warga Tegal tersebut melarikan diri dengan melompat.

"Kita masih periksa para pelaku, apa perananya. Namun dari keterangan yang didapat soal Sugiyono, mereka mengatakan saat itu Sugiyono ketakutan dan melarikan diri saat pelaku melakukan aksinya terhadap korban lain, Sugiyono pun langsung loncat," ungkapnya.

Saat ditangkap kedua pelaku tidak bisa berbuat apa-apa. Asep diketahui bekerja sebagai sopir angkutan umum M27 jurusan Pulo Gadung-Kampung Melayu, sementara Entong diketahui pengangguran. Polisi pun belum bisa menetapkan pasal apa yang akan menjerat kedua tersangka tersebut.

"Saat ini, masih diperiksa. Kita belum tahu kita akan kenakan pasal berapa. Karena korban nggak melapor, secara hukum belum bisa dikenakan pasal," lanjutnya.(mdk/war)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.