Polisi tangkap sindikat penggelapan mobil rental di Aceh
Polisi tangkap sindikat penggelapan mobil rental di Aceh. Tersangka sudah menggelapkan mobil rental sejak 2011. Mereka tinggal berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain hingga ke luar Sumatera. Tersangka menyewa atau meminjam mobil lalu membawa kabur serta menjual ke berbagai kota di Sumatera.
Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang yang masuk sindikat penggelapan mobil rental di Aceh. Masing-masing berinisial IC (30), warga Lampulo, Kecamatan Kuta Alam dan BJ (20) warga Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Kedua tersangka ini ditangkap Kamis (28/9) di Beurawe, Banda Aceh. Mereka ditangkap saat berjualan minyak. Pelaku utama adalah tersangka IC yang sudah sangat lihai dalam menggelapkan mobil rental dengan modus disewa.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik mengatakan, tersangka sudah menggelapkan mobil rental sejak 2011. Mereka tinggal berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain hingga ke luar Sumatera.
"Tersangka IC sempat pindah ke Batam dan beberapa kota di Sumatera," kata Muhammad Taufik di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (3/10).
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menyewa mobil rental maupun milik pribadi. Lalu tersangka membawa kabur mobil tersebut dan menjual ke berbagai kota di Sumatera.
Saat ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melacak 18 unit mobil yang telah dijual tersangka. Sedangkan barang bukti yang sudah berhasil diamankan sebanyak 3 unit mobil di Mapolresta Banda Aceh.
"Mobil rental ini dijual lagi. Dan sekarang masih perkembangan barang bukti yang belum ditemukan sebanyak 18 unit," ucapnya.
Dia mengimbau warga Banda Aceh, bila merasa ada yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka IC, agar segera melaporkan ke Polresta Banda Aceh.
(mdk/noe)