LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tangkap pria pelaku pencabulan delapan bocah laki-laki

Anggota Satreskrim Polres Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui kabur ke Jakarta. Saat dikejar ke Jakarta, pelaku ternyata melarikan diri ke Batam hingga akhirnya dapat ditangkap. Korban sebanyak delapan orang berusia 13-19 tahun, sebagian besar masih di bawah umur.

2018-01-02 19:05:00
pencabulan
Advertisement

Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap pria berinisial ZAN (27). Pria itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak.

"Korban sebanyak delapan orang berusia 13-19 tahun, sebagian besar masih di bawah umur. Namun yang berusia 19 tahun itu mengalami pencabulan saat berusia 17 tahun," kata Kepala Polres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat gelar kasus pencabulan di halaman Markas Polres Banyumas, seperti dilansir Antara, Selasa (2/1) siang.

Kasus pencabulan tersebut terungkap berkat laporan salah satu orang tua korban yang masih berusia 13 tahun. Anggota Satreskrim Polres Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui kabur ke Jakarta.

Advertisement

Saat dikejar ke Jakarta, pelaku ternyata melarikan diri ke Batam hingga akhirnya dapat ditangkap. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan warga Gumelar, Kabupaten Banyumas, telah mengenal seluruh korban.

"Modusnya, pelaku mengajak korban untuk bersama menonton 'blue film' (film porno) di laptopnya yang sudah kami sita dan di situ memang banyak video-video porno. Setelah korban terangsang, barulah dia mencumbunya dan pelaku merekam adegan yang mereka lakukan menggunakan HP (handphone/telepon pintar)," katanya.

Dalam telepon pintar milik pelaku yang telah disita polisi ditemukan lima rekaman video pencabulan yang dilakukan AZN terhadap korban-korbannya dan berdurasi sekitar dua menit hingga lima menit. Tindak pidana pencabulan itu sudah cukup lama dilakukan terhadap korban dan makin intens sejak bulan Juni hingga Desember 2017.

Advertisement

Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor. Pelaku juga diketahui pernah menjadi korban pencabulan saat masih kuliah di Surabaya.

"Pelaku bakal dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Mudah-mudahan bisa maksimal," katanya.

Kapolres mengatakan saat ini, seluruh korban berada di rumah masing-masing dan pihaknya secara bertahap akan memberikan konseling bersama pihak terkait

Baca juga:
Polisi selidiki jumlah bocah korban pencabulan juru masak asal Jepang
Karyawati bank di Jayapura dirampok dan dicabuli saat pulang
Cabuli anak di bawah umur, juru masak asal Jepang diringkus polisi
Jelang Tahun Baru, Polres Jaksel amankan petasan dan pelaku pencabulan
Bejat, lima pemuda di Parung Bogor perkosa siswi SMP secara bergiliran

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.