LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Predator Anak Pakai Modus Hadiah Game Online

Menurut Ahmad, S menjanjikan kepada para korbannya hadiah berupa diamond yang berguna untuk membeli fasilitas dalam game Free Fire. Namun, anak-anak tersebut mesti mengirimkan foto dan video porno pribadi ke pelaku lewat Whatsapp.

2021-11-30 14:28:15
Pelecehan seksual
Advertisement

Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan modus hadiah game online Free Fire. Ini menjadi tindak lanjut atas surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelaku berinisial S (21) bertempat tinggal di Kalimantan Timur. Polisi bergerak sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A/0574/IX/2021/SPKT.Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

"Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran di mana kasus ini dilaporkan seorang warga di Papua," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selatan (30/11).

Advertisement

Menurut Ahmad, S menjanjikan kepada para korbannya hadiah berupa diamond yang berguna untuk membeli fasilitas dalam game Free Fire. Namun, anak-anak tersebut mesti mengirimkan foto dan video porno pribadi ke pelaku lewat Whatsapp.

"Ada 11 anak perempuan umur 9 sampai 17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Empat anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, tujuh anak belum ditemukan identitasnya," jelas dia.

Ahmad menyebut, S mengancam akan menghapus akun Free Fire para korban jika tidak menuruti kemauannya. Anak-anak itu juga diajak untuk melakukan perbuatan cabul lewat panggilan video.

Advertisement

"Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban- korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut," Ahmad menandaskan.

Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp 5 miliar. Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Baca juga:
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Predator Seksual Anak Via Game Online
Dua Korban Pelecehan Seksual Pengurus Gereja di Depok Terima Restitusi Rp18 Juta
Tim Kemensos Beri Pendampingan Korban Penganiayaan di Kota Malang
Keberadaan Zhang Gaoli Masih Misteri, Pejabat China yang Diduga Lecehkan Peng Shuai
Hati-Hati, Aksi Pria Curi Pakaian Dalam Wanita di Jemuran Ini Terekam Video

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.