LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Penyerang, Kubu Novel Tunggu Pengungkapan Dalang

"Polisi perlu membuka ke publik, tentang pelaku. Polisi jangan berhenti di pelaku lapangan, tetapi mendalami siapa aktor," tegas Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian.

2019-12-27 17:58:20
Novel Baswedan disiram air keras
Advertisement

Polisi menangkap dua anggota Polri aktif diduga penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Keduanya berinisial RM dan RB.

Keduanya ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok. Saat ini, RM dan RB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kubu Novel Baswedan mengapresiasi langkah polisi menangkap dua pelaku.

Advertisement

"Kita apresiasi polisi yang sudah menangkap pelaku," kata Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian, dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Jumat (27/12).

Namun, dia berharap kasus ini tak hany terhenti pada dua pelaku. Kubu Novel menduga ada aktor yang mendalangi kasus penyerangan air keras ini.

"Polisi perlu membuka ke publik, tentang pelaku. Polisi jangan berhenti di pelaku lapangan, tetapi mendalami siapa aktor," tegasnya.

Advertisement

Ditangkap di Kawasan Depok

Polisi menangkap dua anggotanya berinisial RM dan RB yang diduga sebagai pelaku penyerangan Novel Baswedan. Kedua terduga pelaku yang berstatus polisi aktif itu ditangkap di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"(Diamankan) di Jalan Cimanggis, Depok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (27/12).

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pagi tadi. Siang harinya, polisi melakukan pemeriksaan perdana kepada dua tersangka.

"Tadi pagi sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Siang tadi dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan sudah diberikan pendampingan hukum," ujar Argo.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.