LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Penjual Pakaian Keliling

Kedok sebagai tukang baju keliling digunakan saat pelaku bertransaksi dengan pembeli. Biasanya, pesanan didapatkan melalui media sosial. Hanya saja ia memilih menggunakan sistem tempel secara acak agar tidak langsung bertemu dengan pembeli.

2020-09-25 00:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang warga Kabupaten Bandung berinisial AS (36) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Ia kerap berpura-pura sebagai tukang baju keliling untuk mengaburkan bisnis jual beli narkoba tersebut.

Kedok sebagai tukang baju keliling digunakan saat pelaku bertransaksi dengan pembeli. Biasanya, pesanan didapatkan melalui media sosial. Hanya saja ia memilih menggunakan sistem tempel secara acak agar tidak langsung bertemu dengan pembeli.

Aktivitas penjualan dan modusnya diketahui oleh Satnarkoba Polres Cimahi. Mereka melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap AS di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat pada 21 September 2020.

Advertisement

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, proses pemantauan terhadap tersangka dilakukan selama empat bulan. Setelah menangkap tersangka, pihak kepolisian mendapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 234 paket siap edar, dengan berat bruto mencapai 305,11 gram di rumah kontrakan tersangka. Jumlah barang bukti yang disita itu senilai Rp 300-400 juta.

"Berkedok jual pakaian. Seolah-olah dia jualan pakaian berkeliling, padahal dia juga menjual juga ini di wilayah Polres Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung," katanya di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (24/9).

"Sistem mengantarkan sabunya sistem tempel. ditaruh di bawah pohon, di pinggir jalan, dan sebagainya," ia melanjutkan.

Advertisement

Dari keterangan tersangka, sabu ini didapatkannya dari salah satu warga binaan lapas yang berada di Kota Bandung. Yoris mengaku segera menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam seminggu tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 25 juta. Komunikasi dengan bandar masih kami dalami," jelas Yoris.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka AS mengaku bahwa usahanya menjual sabu untuk menutupi kebutuhan rumah tangga. Apalagi, sudah lama ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sang isteri ia tegaskan tidak mengetahui aktivitasnya menjual narkoba. "Sudah empat bulan kalau mengirim barang, sambil jualan baju keliling punya istri saya," ucap dia.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.