LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Pencuri Motor Kerap Beraksi Pakai Jaket Ojek Online

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, ada enam titik menjadi lokasi kelompok ini beraksi yakni di Jalan Puring Mutiara, Jalan Kalibata Selatan, Jalan Bayam, Jalan Poncol, dan Jalan H. Gaim. Dalam aksinya, komplotan ini selalu menggunakan jaket ojek online.

2019-05-17 23:32:18
Pencurian
Advertisement

Polisi menangkap komplotan pencuri kerap beraksi di Jakarta Selatan. Komplotan ini berasal dari Jakarta dan Lebak, Banten.

Mereka adalah RM (31), BR (31) dan R (41) yang merupakan kelompok Lebak. Sementara AS (21) dan IN (31) kelompok Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, ada enam titik menjadi lokasi kelompok ini beraksi yakni di Jalan Puring Mutiara, Jalan Kalibata Selatan, Jalan Bayam, Jalan Poncol, dan Jalan H. Gaim. Dalam aksinya, komplotan ini selalu menggunakan jaket ojek online.

Advertisement

"Ini (jaket ojek online) kamuflase seolah-olah dia pengemudi ojek online. Ini perlu diwaspadai juga, kalau kita lihat nanti ada orang menggunakan jaket Grab atau Gojek, dan lain-lain, belum tentu dia adalah ojek online," Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah 3 tahun berkasi dan berhasil menggondol 17 kendaraan. "Mereka mendekati motor yang menjadi target. Kemudian memaksa membuka kunci motor dengan kunci later T. (Ngakunya) Sudah cukup lama, sekitar 3 tahun. Dalam hal ini kami juga kenakan pasal residivis karena sudah melakukan pengulangan di beberapa TKP (tempat kejadian perkara)" kata Andi.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa kunci later T, dua kunci kontak sepeda motor, sebuah kunci pas, gunting kecil. "Kita juga menyita hasil kejahatan berupa empat sepeda motor dan beberapa plat nomor sepeda motor curian," ujarnya.

Advertisement

Kendati demikian, polisi masih mengejar pelaku lainnya yang diduga dari kelompok Lebak. "Tersangka RM, BR, AS dan IN dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka R disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Andi.

Baca juga:
Pergoki Perampok, Polisi di Palembang Ditembak Hingga Kritis
Ibu dan Anak di Bengkalis Kompak Curi Sapi Milik Tetangga
Remaja di NTB Ditangkap Polisi Usai Curi Uang Rp22.000 Dalam Kaleng Khong Guan
Pura-pura Salat, Dua Pria Sikat Uang Amal Masjid di Malang
Kabur dari Lapas Tulungagung, Napi Pencuri Ditangkap usai Menjambret di Sidoarjo
Habis Buka Puasa, Tiga Remaja Asal Depok Curi Kotak Amal di Masjid
Tertidur Saat Waktu Saur, Wahyu Nyaris Kehilangan Sapi Limosin

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.