LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Pemuda Setubuhi Anak Berusia 14 Tahun di Karanganyar

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persetubuhan terjadi pada Selasa, 12 Mei di salah satu hotel di Colomadu, pukul 19.00 WIB. Sebelum peristiwa tersebut, melalui pesan di akun facebook, tersangka menjanjikan untuk bertanggungjawab jika gadis asal Ngemplak, Boyolali itu hamil.

2020-07-22 23:02:00
Pelecehan seksual
Advertisement

Jajaran Polres Karanganyar, Jawa Tengah mengamankan seorang pemuda bernama Dwi Eko Saputro alias Eko Kodok (25). Warga Ginung, Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar tersebut disangka menyetubuhi anak di bawah umur berinisial ASR (14).

Tersangka mengaku telah 2 kali menyetubuhi gadis yang masih duduk di salah satu MTSN di Boyolali tersebut dengan ancaman.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persetubuhan terjadi pada Selasa, 12 Mei di salah satu hotel di Colomadu, pukul 19.00 WIB. Sebelum peristiwa tersebut, melalui pesan di akun facebook, tersangka menjanjikan untuk bertanggungjawab jika gadis asal Ngemplak, Boyolali itu hamil.

Advertisement

Tersangka juga mengancam akan memutuskan hubungan dengan korban, serta menyebarkan pembicaraan rencana persetubuhan keduanya, jika menolak.

Sebelum melakukan persetubuhan, tersangka menjemput korban di lapangan SD Balong, Boyolali. Mereka kemudian berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio, menuju Hotel Jonggrang, Colomadu.

"Kejadian persetubuhan tersebut diketahui oleh orangtua, setelah mengecek handphone korban. Terdapat percakapan WhatsApp yang membicarakan tentang rencana gedel (hubungan suami istri). Hingga akhirnya tersangka dilaporkan ke petugas, dan berhasil kita tangkap pada 10 Juli 2020," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, Rabu (22/7).

Advertisement

Dia menambahkan, tersangka berhasil ditangkap jajaran Satreskrim, saat sedang nongkrong di angkringan di Colomadu sekitar pukul 19.00 WIB. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah handphone, sepeda motor, miniset, baju lengan panjang, kaos dalam, celana panjang dan lainnya.

"Untuk pelaku sendiri kita jerat dengan pasal berlapis. Tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur, dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. Mudah-mudahan bisa diselesaikan proses peradilan dengan baik, selesai dengan tuntas," pungkas Leganek.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.