Polisi Tangkap Pemuda di Nagan Raya Aceh Lecehkan Seorang ABG
Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pemuda berinisial PY (25) karena diduga melakukan tindak pidana zina dan pelecehan seksual terhadap seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun.
Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pemuda berinisial PY (25) karena diduga melakukan tindak pidana zina dan pelecehan seksual terhadap seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun.
"Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah mengalami perbuatan pelecehan seksual dan berzina dengan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa (19/5). Dikutip dari Antara.
Machfud menjelaskan, sebelum kasus ini terungkap orang tua korban awalnya merasa curiga setelah sang anak tidak ditemukan berada di dalam rumah.
Orang tua korban kemudian berusaha mencari keberadaan anaknya itu, dan kemudian berhasil menemukan korban sekitar 100 meter dari rumah sedang berada di tempat sepi.
Saat ditanyai oleh orang tua korban, korban ditinggalkan sendirian oleh tersangka setelah mendapatkan perlakukan pelecehan seksual dan perzinaan.
Kemudian setelah dibujuk oleh sang ibu, korban mengakui semua yang dilakukan tersangka PY, sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi. "Tersangka PY sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut," terang Machfud.
Dalam perkara ini, tersangka PY dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk, denda dan hukuman kurungan badan.
Baca juga:
Dicari, Pria Bejat Lakukan Pelecehan ke Anak Wanita di Masjid
Viral Aksi Pelecehan Anak di Dalam Masjid, Kini Ditangani Polisi
Kisah Pilu Arini, Dilecehkan dan Diperjualbelikan Majikan Saat jadi TKW di Saudi
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Perekaman di Kamar Mandi Hotel Bobobox
Polisi Dalami Dugaan Pelecehan di Kamar Mandi Hotel Bobobox Terencana
Polisi Tangkap Pelaku Perekaman di Kamar Mandi Hotel Bobobox