LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Pemalsu Hasil Tes PCR di Bandara Kualanamu

Ahmad (41) yang merupakan karyawan travel di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap lantaran memalsukan hasil tes PCR Covid-19.

2021-10-22 23:19:58
Pemalsuan Dokumen
Advertisement

Ahmad (41) yang merupakan karyawan travel di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap lantaran memalsukan hasil tes PCR Covid-19.

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP P Julianto Sirait, mengatakan kasus ini terbongkar saat salah seorang calon penumpang di Bandara Kualanamu bernama Desri Natalia Sinaga menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 palsu, Selasa (19/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat diinterogasi Desri berdalih surat tes PCR itu berasal dari Klinik Jemadi. Dia melakukan tes PCR sehari sebelum keberangkatan. Lalu Klinik Jemadi yang dihubungi melalui telepon mengatakan tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia," kata Julianto, Jumat (22/10).

Advertisement

Selanjutnya, Desri akhirnya mengakui bahwa surat hasil tes PCR itu didapatkan dari Ahmad. Kemudian, polisi menangkap Ahmad dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan hasil tes PCR.

Menurut Julianto, modus yang digunakan tersangka yakni mengamati gerak-gerik Desri yang tampak panik lantaran tidak memiliki surat hasil tes PCR. Kemudian, tersangka menawarkan jasa untuk membuat hasil tes PCR dan Desri menerima tawaran itu.

"Tersangka lalu membuat swab yang diduga palsu. Satu jam kemudian memberikan kepada calon penumpang tersebut untuk berangkat ke Jakarta," ungkapnya.

Advertisement

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Julianto, aksi memalsukan surat hasil tes PCR telah dilakukannya sebanyak dua kali tepatnya pada 12 dan 19 Oktober 2021.

"Yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp 750 ribu. Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.