LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Pelaku Sodomi di Aceh Besar

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian tersebut awalnya terjadi pada Mei 2021 di salah satu desa dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

2021-07-10 23:07:00
Pelecehan seksual
Advertisement

Seorang warga inisial HA (48) di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak 3 kali, bahkan salah satunya dilakukan pada bulan Ramadan 2021 lalu.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian tersebut awalnya terjadi pada Mei 2021 di salah satu desa dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Perbuatan itu pertama kali dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong. Korban berada dibawah ancaman,” katanya, Sabtu (10/7).

Advertisement

Ryan menyebut, selang dua hari setelahnya, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban di kandang sapi di desa tersebut.

“Itu terjadi pada bulan Ramadan,” ungkapnya.

Setelah itu, tutur Ryan, untuk ketiga kalinya korban kembali dipaksa pelaku melayani nafsu bejatnya di lokasi pertama, rumah kosong di desa tersebut.

Advertisement

Ryan menjelaskan, perbuatan pelaku ini terungkap usai orang tua korban melihat gelagat aneh pada anaknya. Usai ditanya, anak tersebut mengakui telah disodomi oleh pelaku.

Orang tua korban lantas membuat laporan kepada polisi. Berdasarkan laporan itu, Unit PPA Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan visum et revertum di RS Bhayangkara Polda Aceh.

Pelaku pun ditangkap di tempat bekerjanya di salah satu toko bangunan di Peukan Bada, Aceh Besar pada Kamis (8/7).

“Kami telah mengamankan pelaku, pakaian korban sebagai barang bukti, serta surat visum yang dikeluarkan oleh dokter ahli,” ujar Ryan.

Saat ini, pelaku mendekam disel Polresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca juga:
Modus Menampung dan Mengajar Ngaji, Bapak 2 Anak di Sidoarjo Sodomi 10 Santri
Pembina Asrama Ponpes Nagari Alahan Panjang Jadi Tersangka Sodomi
Sodomi Anak Kecil, Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Bermodal Rokok, Pria di Prabumulih Cabuli 35 Anak Laki-Laki
Pria Medan Lecehkan 6 Anak Laki-laki di Bawah Umur, Ini Alasan Pelaku Lakukan Aksinya
Cabuli Pemuda 14 Tahun Berulang Kali, Pria Tua di Kembangan Jakbar Ditangkap
Pria 60 Tahun di Garut Cabuli Bocah Laki-laki

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.