LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Sumsel, Ternyata Mantan Kades

Polisi menangkap seorang mantan kepala desa di Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, karena tepergok membakar lahan. Pelaku, NL (41), terancam dipidana penjara selama 10 tahun.

2023-05-31 13:14:42
Regional
Advertisement

Polisi menangkap seorang mantan kepala desa di Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, karena tepergok membakar lahan. Pelaku, NL (41), terancam dipidana penjara selama 10 tahun.

Pelaku dipergoki sedang membakar lahan miliknya sendiri seluas setengah hektare, Minggu (28/5). Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan tim patroli udara yang mendapati titik api di TKP.

Saat diamankan, pelaku berusaha menjinakkan api yang membesar karena takut merembet ke lahan sebelah. Setelah api padam, ia diangkut polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Advertisement

Setelah barang bukti lengkap disertai dengan keterangannya, penyidik menaikkan kasus ini ke penyidikan dan pelaku ditetapkan tersangka. Dia dikenakan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 Miliar.

Wakapolres Musi Banyuasin Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengungkapkan, tersangka membakar lahan itu dengan cara mengumpulkan batang sawit yang kering di tengah-tengah lahan. Kemudian ia bakar tumpukan itu dan dibiarkan menjalar ke semak-semak di lahannya.

Advertisement

"Kami pergoki sedang membakar, apinya sangat besar," ungkap Malik, Rabu (31/5).

Tersangka berdalih nekat membuka lahan dengan cara membakar untuk menghemat biaya. Lahan itu seyogyanya ia pakai untuk menanam cabai.

"Dia bilang ongkos pakai eskavator mahal, sementara uangnya terbatas. Tapi perbuatannya melanggar hukum, makanya kami tindak biar jadi efek jera bagi yang lain," pungkasnya.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.