LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi tangkap komunitas 'swinger' yang tukar menukar pasangan di hotel

Polisi tangkap komunitas 'swinger' yang tukar menukar pasangan di hotel. Dalam kegiatan tukar pasangan itu, beberapa pasangan melakukan seks bersama-sama di hotel serta tidak ada persyaratan uang karena murni dari fantasi seksual yang sama.

2018-04-17 16:52:23
Fenomena Kelainan Seksual
Advertisement

Polda Jawa Timur mengungkap kasus kelompok yang memiliki kelainan fantasi seksual. Mereka membuat grup untuk saling bertukar pasangan suami atau istri. Satu orang tersangka berinisial ION (53) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira Widyawan di Surabaya, Senin mengatakan, dalam pengungkapan tersebut juga diamankan lima orang lain, yakni RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).

Yudhistira mengatakan, tersangka ION telah membuat grup whatsapp bernama 'Sparkling' yang beranggotakan komunitas yang memiliki persamaan untuk berfantasi melakukan tukar pasangan.

Advertisement

"Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang, yaitu 'swinger' yang melibatkan pasangan resmi. Untuk masuk dalam pesta, syaratnya haruslah pasangan resmi dan mempunyai buku nikah," ujarnya.

"Sparkling" beranggotakan 28 orang yang berasal dari daerah-daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, Kertosono. Selain whatsapp mereka juga berhubungan dengan pasangan "swinger" melalui media sosial twitter.

"Dari informasi itu, petugas menggerebek mereka di salah satu hotel di Malang. Saat digerebek kegiatan itu sedang berlangsung," tuturnya.

Advertisement

Dalam kegiatan tukar pasangan itu, beberapa pasangan melakukan seks bersama-sama di hotel serta tidak ada persyaratan uang karena murni dari fantasi seksual yang sama.

"Dari hasil penyidikan, kegiatan ini sudah berlangsung lama dari tahun 2013 namun baru bisa diungkap. Anggota memang cukup banyak tapi mereka putus sambung. Jadi siapa yang bisa dan siap untuk hari ini janjian akan dilakukan," katanya.

Dalam pengungkapan itu, selain mengamankan beberapa tersangka juga diamankan empat kondom belum terpakai, enam celana dalam, tiga buah BH, satu telepon genggam, satu handuk dan dua sprei.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakakn tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

Baca juga:
Polda Jatim bongkar pesta seks komunitas swinger di Malang
Sebelum dibekuk, pasutri ini sudah lakukan 18 kali threesome
Butuh fantasi, pasutri ini nekat 'main' tukar pasangan dan threesome
Pelacur dan gigolo dilarang masuk
Dari lajang hingga berusia setengah abad

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.