LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Perkakas Dapur di Jambi

"Kita berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian dengan cara jebol dinding toko yang dijadikan target pencurian mereka,"

2020-06-20 10:03:00
Pencurian
Advertisement

Tim Reskrim Polresta Jambi menangkap tujuh orang kawanan pencurian toko perkakas dapur merek 'Krisbow' dengan cara membobol dinding rumah toko (toko) tempat berjualan peralatan tersebut.

"Kita berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian dengan cara jebol dinding toko yang dijadikan target pencurian mereka," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian dilansir Antara, Sabtu (20/6).

Pelaku pencurian toko perkakas merek Krisbow, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, awalnya ditangkap dan diperoleh barang bukti di salah satu rumah tersangka berinsial I.

Advertisement

Dari keterangan pelaku I tersebut, kemudian dikembangkan kasusnya. Akhirnya ada tujuh tersangka lainnya yang berhasil ditangkap, yakni R, RS, D, MA, I, M, Y. Selain itu juga dua tersangka perkara pertolongan atau penadah, yakni ED dan AS.

Dover menambahkan ketujuh pelaku ditangkap saat tengah melakukan penjualan barang bukti hasil curian dengan harga murah. Barang-barang itu dijual di salah satu rumah pelaku di kawasan Jalan Raden Mattaher, Rt 05, Kelurahan Rajawali, Jambi Timur.

Advertisement

"Anggota kami dapat informasi bahwa sedang ada transaksi penjualan peralatan dengan harga murah, tim langsung bergerak, dan menangkap pelaku pencuri serta penadah sekaligus. Sedangkan tiga pelaku lainnya kabur melarikan diri dan kini menjadi DPO Polda Jambi," kata Dover.

Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti perkakas merek Krisbrow dari pelaku pencurian serta dari tangan penadah yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp60 juta.

Atas kejadian tersebut, tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun pidana penjara.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.