LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Geng Akatsuki 2018, Begal Motor Sadis Tewaskan Remaja di Bekasi

Ketujuh tersangka antara lain; Nur Fajar alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), M Alfrans (18), M. Nurfadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18). Mereka tergabung dalam geng bernama Akatsuki 2018.

2020-12-28 16:53:06
Begal Motor
Advertisement

Polisi membekuk tujuh pelaku begal yang beraksi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (21/12) lalu. Dalam peristiwa itu, seorang remaja 16 tahun yang menjadi korban tewas akibat dibacok senjata tajam pelaku.

Ketujuh tersangka antara lain; Nur Fajar alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), M Alfrans (18), M. Nurfadilah (25), IDP (17) dan Akmal (18). Mereka tergabung dalam geng bernama Akatsuki 2018.

Mereka membegal Andika Putra Prananda (16) pada Senin (21/12) sekitar jam 01.14 WIB. Korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari rumah kawannya di Tambun Utara untuk pulang ke rumahnya di Kavling Tunas Jaya, Harapan Mulya, Medansatria, Kota Bekasi.

Advertisement

Sampai di lokasi, korban dipepet lalu dibegal dan dilukai menggunakan celurit. Korban tewas di lokasi kejadian karena luka parah di dada dan perut.

"Jadi para kawanan begal ini menamai kelompok mereka dengan sebutan Akatsuki 2018," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes, Wijonarko kepada wartawan, Senin (28/12).

Ia mengatakan, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian hingga keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, para tersangka dibekuk di tempat berbeda di Bekasi Utara, Babelan dan Tambun Utara.

Advertisement

"Di antara ketujuh pelaku ada yang usianya di bawah umur. Kemudian ada 18 tahun dan 25 tahun," kata dia.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Sumarjono mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.

"Ancamannya hukuman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," kata dia.

Baca juga:
Dibegal Sepulang Kerja, Pekerja Proyek Berlumuran Darah di Bagian Kepala
Begal Penyiar Radio, Kedua Kaki Petani Ditembak Polisi
Identitas Mayat Bersimbah Darah di Bekasi Terungkap, Diduga Korban Begal
Lama Diburu, Begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dibekuk Polisi
Aksi Begal Belakangan Marak di Bandung, Salah Satu Modus Pelaku Mengaku Polisi
Begal Motor Bersenpi Ditembak Mati Polisi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.