LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Dua Orang Pencuri hingga Belasan Juta Rupiah di Singkawang

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksinya sebanyak dua kali pada 26 Desember 2020 di sebuah rumah di Jalan Sekawan, RT 016, RW 002, Kelurahan Roben, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang serta 13 Januari 2021.

2021-01-27 09:51:08
Pencurian
Advertisement

Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian. Kedua orang tersebut diketahui atas nama inisial YA alias Y (17) dan ASA alias Tole (22).

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksinya sebanyak dua kali pada 26 Desember 2020 di sebuah rumah di Jalan Sekawan, RT 016, RW 002, Kelurahan Roben, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang serta 13 Januari 2021.

"Pada hari Sabtu, 26 Desember 2020 sekira pukul 04.10 Wib suami pelapor keluar rumah untuk melaksanakan salat subuh berjemaah dengan hanya mengunci pintu slot rumah dari luar," katanya dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Advertisement

Sekembalinya dari salat, suami dari Sukariem melihat pintu dalam keadaan terbuka. Sehingga, ia menanyakan ke menantunya apakah adakah yang membuka pintu.

"Namun tidak ada yang membuka pintu. Sehingga suami pelapor dan menantu pelapor tidur kembali, sekira jam 05.30 Wib pelapor terbangun dari tidur dan mendapati handphone dan tas miliknya yang disimpan di dekat pelapor tidur sudah tidak ada," ujarnya.

Mengetahui barang miliknya tak ada, korban kembali bertanya ke menantunya apakah melihat barang-barang miliknya tersebut. Namun, menantunya itu tak melihatnya.

Advertisement

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 12.000.000," sebutnya.

Selanjutnya, pelaku kembali beraksi pada 13 Januari 2021 di Jalan Suhada, RT 005, RW 001, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

"Adapun kejadian berawal saat anak pelapor bangun dan tidur pada jam 04.00 Wib dan berniat untuk mengambil handphone yang sebelum tidur dicas di dekat jendela kamar, akan tetapi handphone android Redmi 9A warna hijau dan handphone Android VIVO Y12 warna biru sudah tidak berada di tempatnya," ungkapnya.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian diperkirakan Rp 3.600.000," sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Rencana tindak lanjut, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan sampai penyerahan berkas perkara dan tersangka ke JPU," pungkasnya.

Baca juga:
10 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Tangsel Didor
Rizki Curi Motor untuk Beli Ikan Cupang
Pria di Sumut Curi Uang Rp20 Juta dari Kotak Amal Vihara, Begini Kronologinya
Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Pemuda di Tangerang Curi Kotak Amal
Pencuri Hand Sanitizer di Bus Transjakarta Diamankan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.