LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap Derry Sehari Setelah Ambil Sabu di Toilet Masjid Cinere

Ia pun menjelaskan, barang haram yang didapat oleh Derry itu berdasarkan petunjuk dari seseorang atas nama Ali yang sampai kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

2019-07-03 00:31:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Polsek Cilandak melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Satu orang tersebut diketahui atas nama Derry Ramadhani yang ditangkap di McDonald's Bintaro Sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Kamis (27/6).

Kapolsek Cilandak AKBP Lasto mengatakan, penangkapan terhadap Derry berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi. Dimana McDonald's Bintaro Sektor 9 sering digunakan untuk transaksi narkoba.

"Kemudian dari pihak tim kami yaitu tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melaksanakan penyelidikan," katanya di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).

Advertisement

Kemudian, tim pun ke lokasi yang dituju atas informasi tersebut. Lalu, pihaknya pun menangkap Derry serta barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan didalam amplop berwarna putih seberat 12,5 gram.

"Setelah dilakukan penangkapan kemudian dikembangkan, untuk mengungkap jaringan yang lain yang lebih besar mungkin," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, barang haram yang didapat oleh Derry itu berdasarkan petunjuk dari seseorang atas nama Ali yang sampai kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Advertisement

"Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu dimaksud adalah milik tersangka yang didapat dari teman tersangka seorang laki-laki bernama panggilan Ali (DPO) melalui petunjuk dari handphone yang diambil di kamar mandi Masjid di daerah Cinere, Depok, sekitar pukul 21.30 WIB, sehari sebelum ditangkap," jelasnya.

Derry mengaku sudah mengedarkan barang haram tersebut sebanyak dua kali. Yang pertama telah mengedarkan sabu seberat 15 gram dan yang kedua sebanyak 12,5 gram.

"Tersangka sering membeli sabu-sabu dimaksud kepada sodara Ali dalam jumlah kecil seharga Rp200.000-Rp600.000 yang untuk diedarkan lagi," ucapnya.

Atas perbuatannya, Derry dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009. Dipidana selama 20 tahun atau paling lama seumur hidup dan denda maksimum sebesar Rp8 miliar.

Baca juga:
Telan Sabu 500 Gram, WN Nepal Diringkus Petugas di Bandara Ngurah Rai
HUT ke-73, Polri Diminta Tak Ragu Berantas Terorisme, Narkoba dan Hoaks
Kirim 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Dituntut 20 tahun
Usai Tangkap Pengedar Narkoba, Personel Polres Tanah Karo Meninggal
Buruh Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Polisi di SPBU Tangerang
Penyelundupan 4 Kg Sabu di Bandara Pekanbaru Digagalkan Petugas, 8 Kurir Diamankan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.