Polisi Tangkap Anggota KNPB Terkait Kerusuhan di Jayapura Papua
Ini baru ditangkap dan masih diperiksa karena akan terus dikembangkan hingga mengerucut," kata Kombes Tony
Polisi mengembangkan kasus kerusuhan di Jayapura, Papua. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) terkait kerusuhan tersebut.
"Memang benar sudah ada anggota KNPB dan ULMWP yang diamankan, namun saat ini masih terus diperiksa penyidik. Ini baru ditangkap dan masih diperiksa karena akan terus dikembangkan hingga mengerucut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Tony Harsono Kombes Tony Harsono didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura seperti dikutip Antara, Senin (9/9)
Menurutnya, polisi juga akan mengejar dan menangkap siapa yang berada di balik berbagai insiden yang terjadi. Saat ini, penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden kerusuhan saat demo yang terjadi Kamis (29/8).
Ketiga tersangka itu masing masing AVD, FBK, dan AG yang dikenakan pasal 106 jo pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP. UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta pasal 160 KUHP, pasal 187 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Para tersangka saat ini berada dalam Tahanan Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja. Ditreskrimsus Polda Papua sudah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam berbagai aksi yang terjadi saat demo anarkis berlangsung.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan demo anarkis yang terjadi Kamis (29/8) di Jayapura dilakukan kelompok KNPB dan ULMWP.
Baca juga:
Wiranto Sarankan TNI-Polri Punya Anak Asuh Mahasiswa Papua
Hubinter Polri Koordinasi dengan Interpol agar Terbitkan Red Notice Veronica Koman
Wiranto: Panglima TNI Siapkan Hercules Jemput Mahasiswa Papua
Wiranto: Masih Ada Provokasi di Papua, Dorong Masyarakat Demo Susulan
Polisi Tangkap Aktor Intelektual Kerusuhan Papua di Bandara Sentani