LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap 8 Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang

Yusri mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan lainnya di daerah. Untuk itu, polisi masih mendalami kasus penipuan tersebut yang melibatkan tersangka D.

2020-02-05 12:17:10
Ilham Bintang
Advertisement

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon milik wartawan senior, Ilham Bintang. Setelah melakukan penyidikan, polisi berhasil menangkap 8 pelaku.

Delapan orang tersangka tersebut merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan. Masing-masing tersangka berinisial D, H, H, R, T, W, J dan A.

"Kami berhasil menangkap 8 pelaku yang salah satunya D merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Advertisement

Tersangka D diamankan di kediamannya di Palembang. Saat mengamankan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api airsoftgun.

Yusri mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan lainnya di daerah. Untuk itu, polisi masih mendalami kasus penipuan tersebut yang melibatkan tersangka D.

"Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kita dalami," ujarnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Ilham mengungkapkan, pencurian nomor ponsel dan pembobolan rekening miliknya berawal dari penggantian kartu SIM di gerai Indosat yang dilengkapi CCTV. Dari rekaman CCTV menunjukkan terjadinya tindak kejahatan.

Untuk melakukan penggantian kartu SIM baru, gerai operator biasanya akan meminta identitas pemilik termasuk KTP. Pelaku dilaporkan mengisi formulir penggantian kartu dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ilham.

Ilham Bintang melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020 dengan pelapor Ilham dan terlapor masih lidik.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.