Polisi Tangkap 3 Remaja Bawa 2 Botol Kaca Bersumbu Saat Demo DPRD Solo
Mereka ini membawa bom molotov dengan maksud tujuan untuk dilemparkan ke polisi.
Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan 3 orang remaja yang kedapatan membawa bom molotov saat aksi demontrasi di depan gedung DPRD Kota Solo, Senin (1/9). Ketiga anak yang masih dibawah umur tersebut berinisial MS, FIV dan MPP.
"Hari ini, kita ungkap tindak pidana percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran, ledakan yang dilakukan oleh anak MS dan kawan kawan," ujar AKBP Sigit saat konferensi pers, Selasa (2/9).
Dikatakan Sigit, ketiga anak dibawah umur tersebut diamankan pada hari Senin 1 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Duren depan Gedung DPRD Kota Solo.
"Jadi modus operandinya, mereka ini membawa bom molotov dengan maksud tujuan untuk dilemparkan kepada petugas kepolisian dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Surakarta," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Terkait kronologi kejadian, Wakapolresta menjelaskan, saat terjadi demo Senin kemarin sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Duren depan Gedung DPRD Kota Surakarta.
Dicurigai 3 anak ini dan saat digeledah mereka kedapatan membawa 2 buah botol kaca yang ada sumbu kain warna biru di dalam Jok sepeda motor warna putih.
"Setelah dilakukan interograsi diperoleh keterangan botol kaca yang ada sumbu kain warna biru tersebut akan diisi bensin dan dipergunakan untuk dilemparkan kepada petugas kepolisian yang berjaga," terangnya.
Setelah dilakukan pengembangan ditemukan 3 buah botol kaca yang ada sumbu kain warna biru di daerah Demangan, Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Dari ketiga anak tersebut, polisi menyita 5 buah botol kaca yang ada sumbu kain warna biru, 1 unit sepeda motor warna putih, dan 1 unit sepeda motor warna hitam.
"Mereka kita kenakan Pasal Percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran, ledakan. Yakni Pasal 187 Jo 53 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.