LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tangkap 11 Pelaku Kematian Lima Ekor Gajah di Aceh Jaya

Ada pun pelaku yang ditangkap itu masing-masing HD (39), LH, (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), MA, (38), kemudian SD (49), AM (61) serta 2 orang lainnya yang berperan membantu menjual dan membeli gading yaitu IF(46), MN(68).

2021-09-15 20:59:20
Gajah Mati
Advertisement

Tim Reskrim Polres Aceh Jaya menangkap 11 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus kematian lima ekor gajah di Gampong Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2020.

Kapolres Aceh Jaya AKBP.Harlan Amir di Calang, Rabu (15/9), mengatakan telah melakukan penyelidikan kasus tersebut pada Jumat tanggal 27 Agustus 2021 tim Reskrim Polres Aceh Jaya berhasil menangkap sebanyak tujuh pelaku, yaitu 6 pelaku ditangkap di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya dan 1 orang pelaku ditangkap di Banda Aceh.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan, tim Satreskrim Polres Aceh Jaya kembali berhasil menangkap empat pelaku lainnya, termasuk pelaku penjual gading gajah tersebut.

Advertisement

“Secara keseluruhan ada 11 pelaku yang kita tangkap dalam kasus tersebut dengan peran yang berbeda-beda dalam mengeksekusi lima gajah baik membuat jerat, maupun mengambil gadingnya,” kata Kapolres Aceh Jaya didampingi Kasat Reskrim AKP. Miftahuda Dhiza Fezuono, di Halaman Kantor Polres setempat.

Ada pun pelaku yang ditangkap itu masing-masing HD (39), LH, (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), MA, (38), kemudian SD (49), AM (61) serta 2 orang lainnya yang berperan membantu menjual dan membeli gading yaitu IF(46), MN(68).

“Perkara ini sudah dilakukan pengungkapan selama 1 tahun 8 bulan lamanya, berdasarkan pemeriksaan gading tersebut dijual dengan harga Rp 3.500.000,” kata Kapolres Aceh Jaya.

Advertisement

Kapolres Harlan Amir mengatakan tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) JO Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya JO pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya pada Rabu 1 Januari 2020 tim Polres Aceh mendapatkan informasi ditemukan lima ekor kerangka gajah di area perkebunan, tepatnya di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya berdasarkan hasil Uji tim BKSDA dan bukti di TKP Gajah tersebut mati karena terjerat kawat dengan aliran listrik.

Baca juga:
Jejak Pembunuh Gajah di Aceh Timur, 5 Kali Beraksi dan Transaksi sampai ke Jabar
Gajah Mati Tanpa Kepala Ditemukan di Aceh Timur, 5 Orang Pelaku Ditangkap
5 Pembunuh Gajah Sumatera yang Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur Ditangkap
Dalam Tujuh Tahun, 49 Gajah Mati di Aceh
Periksa 5 Saksi, Polisi Bentuk Tim Khusus Buru Pembunuh Gajah di Aceh Timur
Hasil Autopsi Bangkai Gajah Tanpa Kepala, Ditemukan Racun di Pencernaan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.