Polisi jebloskan Tora Sudiro ke penjara, Mieke Amalia bebas
Polisi jebloskan Tora Sudiro ke penjara, Mieke Amalia bebas. Sedangkan untuk Mieke Amalia, lanjut Vivick Tjangkung, penyidik membebaskannya karena tidak terbukti menyimpan narkoba jenis dumolid tersebut.
Aktor Tora Sudiro resmi ditetapkan tersangka kasus kepemilikan narkoba. Ia pun langsung dijebloskan ke penjara Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, istrinya, Mieke Amalia dibebaskan penyidik.
"Tora ditahan, karena mempunyai barang tersebut dan menyimpan. Saat digeledah kedapatan menyimpan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/8).
Sedangkan untuk Mieke Amalia, lanjut Vivick Tjangkung, penyidik membebaskannya karena tidak terbukti menyimpan narkoba jenis dumolid tersebut.
"Mieke sudah diizinkan pulang untuk kembali ke keluarganya untuk diobati, barang bukti kurang kuat ia hanya sebagai pengguna," jelas Vivick.
"Tes urin TS dan MA positif benzo atau mengandung obat keras."
"Dari barang terbukti tersebut saudara TS kami tahan sesuai dengan pasal 62 Nomer 15 tahun 1997 tentang penggunaan obat terlarang," katanya.
"Tora diancam penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta," pungkasnya.
Sebelumnya, Tora dan Mieke dicokok polisi di rumahnya, Bali View, tangerang Selatan, Kamis (3/8) sekitar pukul 10.00 Wib. Dari keduanya, polisi menyita 30 butir pil dumolid.
Baca juga:
Polisi pastikan Tora Sudiro & Mieke Amalia belum dibebaskan
Positif konsumsi narkoba, 5 rekan Pretty Asmara jalani tes di BNN
Begini reaksi Jeremy Thomas 'lindungi' Axel saat dijemput polisi
Ridho Rhoma mengaku konsumsi sabu karena beban pekerjaan
Selain Ridho Rhoma, polisi juga tangkap pemasok sabu di apartemen