LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tahan Sekretaris & Bendahara KPU Makassar Atas Dugaan Korupsi Rp 5 M

Sabri dan Habibi baru saja kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Hibah Kota Makassar pada KPU Makassar dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2017 dan TA 2018 sebesar Rp 60 miliar.

2019-04-23 19:26:03
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, usai gelar perkara sejak kemarin. Keduanya adalah Sabri (51) sekretaris KPU Makassar dan Habibi (39) bendahara pengeluaran pembantu KPU Makassar.

Keduanya sudah ditahan di Mapolda Sulsel siang tadi 13.57 Wita. Penetapan tersangka setelah hampir 40 saksi dimintai keterangan termasuk komisioner penyelenggara di tingkat bawah dan para ahli.

"Sabri dan Habibi baru saja kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Hibah Kota Makassar pada KPU Makassar dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2017 dan TA 2018 sebesar Rp 60 miliar. Di antara puluhan miliar itu, dugaan korupsinya Rp 5 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono, yang dikonfirmasi, Selasa (23/4) malam.

Advertisement

Yudhiawan menjelaskan, kasus yang menjerat staf di KPU Makassar itu bermula dari ditemukannya Rencana Anggaran Biaya Pilwalkot Makassar Tahun 2018 yang tidak direalisasikan dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara/daerah. Antara lain, pengadaan barang jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa, pembayaran honor PPK dan PPS yang belum terbayarkan dan pajak yang telah dipungut mulai bulan November sampai bulan Oktober 2018 yang belum disetorkan ke kas negara daerah.

Sebelum penetapan tersangka, katanya, dilakukan pemeriksaan saksi dari KPU Kota Makassar sebanyak sembilan orang, pemeriksaan rekanan, BPKAD, PPK dan PPS sebanyak 27 orang, pemeriksaan terhadap ahli inspektorat Kota Makassar, pemeriksaan terhadap ahli inspektorat KPU RI dan pemeriksaan terhadap ahli di Kemendagri. Selain itu, juga dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Sulsel.

"Jadi tadi setelah dijemput, langsung diperiksa sebagai tersangka kedua orang tersebut dan malam ini dinyatakan ditahan," jelas Yudhiawan Wibisono.

Advertisement

Atas perbuatannya, keduanya akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1.

Baca juga:
Suap SPAM, KPK Kembali Periksa Teuku Moch Nazar
KPK akan Umumkan Tersangka Baru Korupsi Sektor Energi
11 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pasar Horas Ditangkap Usai Sarapan
Masih Kumpulkan Bukti, Sidang Romahurmuziy Ditunda
KPK Periksa Anggiat Partunggal Nahot Terkait Suap Proyek Air Minum
Sekjen DPR Indra Iskandar Diperiksa KPK Terkait Suap Jual Beli Jabatan
9 Terdakwa Korupsi Dana Hibah APBD Tasikmalaya Divonis Bersalah

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.