LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tahan Politisi Golkar Azis Samual Terkait Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Azis resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3).

2022-03-03 09:15:59
Pengeroyokan
Advertisement

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan politisi Partai Golkar, Azis Samual terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Azis resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3).

"Iya (ditahan) mulai malam ini," katanya saat dihubungi, Rabu (2/3).

Advertisement

Azis ditahan pascapolisi menetapkan dia sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/3). Setelah pemeriksaan, polisi langsung memberikan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Azis sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa pagi hingga malam.

Walaupun telah ditetapkan tersangka, Azis masih membantah terlibat dalam kasus ini. Akibatnya motif Azis dalam kasus ini belum bisa terungkap. Zulpan mengaku masih mendalami motif tersangka.

Advertisement

Enam Tersangka

Penyidik total telah mengamankan dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam.

Kala itu menyebut Zulpan mengatakan masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector.

"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2).

Zulpan merincikan bahwa MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SS merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan.

Tak lama setelah penangkapan ini, satu buronan dengan inisial I alias Irfan menyerahkan diri ke polisi. Selanjutnya disusul oleh tersangka Harfi yang juga menyerahkan diri pada Minggu lalu (27/2).

Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.