Polisi tahan 8 tersangka pembakar anggota TNI
Delapan pelaku ini telah ditahan sejak 8 Februari lalu.
Polisi telah melakukan penahanan terhadap delapan orang pembakar anggota TNI, Praka Ruspaini. Delapan pelaku ini telah ditahan sejak 8 Februari lalu.
"Pelaku inisial Ar, AM, F, MUH, H, RAH, MF dan HS. Ancaman hukuman bervariasi dikenakan penyidik pasal 340 jo 338, 351 jo 55 dan 56 keterkaitan pembunuhan pengeroyokan dan penganiayaan," kata Kombes Pol Agus Rianto di kantornya, Jakarta, Senin (18/2).
Polisi mengatakan penyidikan kasus ini diambil alih Polda Kalimantan Selatan. "Kasus ini sudah diambil alih dari Polres, berikut juga motif. Kejadian ini diawali oleh perselisihan masyarakat berkaitan dengan satu kelompok masyarakat melakukan penyegelan rumah, kelompok lain merasa tidak terima," lanjutnya.
Sebelumnya, Praka Ruspiani diduga melakukan penyegelan terhadap rumah warga pada (2/2) lalu. Kemudian warga dari lima desa pun mengepung Praka dan sejumlah temannya. Praka yang tidak berhasil melarikan diri kemudian dibakar hidup-hidup. Dia tewas dengan luka bakar di seluruh tubuhnya.(mdk/ren)