LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Tahan 2 Penambang Batu Bara Ilegal Dekat Makam Covid-19 di Samarinda

Pertambangan ilegal itu sudah memproduksi 600 matriks ton (MT) batu bara sejak Januari 2021. Sebanyak 200 MT di antaranya masih berada di lokasi. Bagian besar lainnya sudah dikirim ke jeti atau dermaga pengangkutan batu bara.

2021-03-12 16:05:12
Tambang
Advertisement

Polisi menetapkan Abbas (44) dan Hadi Suprapto (39) sebagai tersangka penambangan batu bara ilegal di areal kompleks makam Covid-19 dan Tionghoa di Serayu, Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya ditahan di Mapolresta Samarinda.

Abbas dan Hadi diamankan setelah tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda menggerebek aktivitas tambang ilegal itu, Selasa (9/3). Di lokasi, ditemukan alat berat berada tepat di atas tumpukan batu bara.

Pertambangan ilegal itu sudah memproduksi 600 matriks ton (MT) batu bara sejak Januari 2021. Sebanyak 200 MT di antaranya masih berada di lokasi. Bagian besar lainnya sudah dikirim ke jeti atau dermaga pengangkutan batu bara.

Advertisement

"Modusnya, pematangan lahan pribadi, ternyata mengeruk batu bara di dalamnya," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (12/3).

Polisi memanggil dua warga Samarinda yang diduga sebagai otak aktivitas ilegal itu ke lokasi, yakni Abbas sebagai mandor dan Hadi Suprapto sebagai pemodal. "Motif mereka mencari keuntungan dengan mengeruk dan menjual batu bara," ujar Yuliansyah.

"Sekarang, sekitar kawasan pemakaman di Serayu steril. Di kawasan itu tidak boleh jadi agenda kegiatan apa pun. Berani (menambang) ilegal, apalagi lokasinya dekat fasilitas umum, pasti kita tindak. Sekarang kami sedang lidik aktivitas tambang diduga ilegal lainnya," tegas Yuliansyah.

Advertisement

Abbas dan Hadi dijerat dengan Pasal 158 UU No 3/2020 tentang Perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pematangan lahan kerap menjadi modus pelaku penambangan batubara ilegal di Samarinda, yang ternyata mengeruk batu bara. Untuk kasus yang kita ungkap ini, aktivitas tambang berjarak 1 kilometer dari pemakaman Covid-19," pungkas Yuliansyah.

Seperti diberitakan, aktivitas tambang batubara ilegal ditemukan di sekitar kompleks makam, Senin (8/3) lalu. Kegiatan itu tidak jarang membahayakan keselamatan tim pemakaman Covid-19, lantaran alat berat berikut truk batubara melintas di jalan cor beton menuju ke pemakaman. Aktivitas pertambangan itu juga dikhawatirkan mengakibatkan longsor areal pemakaman.

Baca juga:
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait 7 Penambang Tewas di Parigi Moutong
7 Jasad Ditemukan, Pencarian Korban Longsor Tambang di Parigi Moutong Dihentikan
Polisi Amankan 150 Ton Material Hasil Penambangan Ilegal di Aceh Selatan
Tiga Jasad Korban Longsor Area Penambang Emas Tanpa Izin Berhasil Dievakuasi
Polisi Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal Bersenjata Api di Kapuas
Tambang Ilegal di Parigi Moutong Longsor, 3 Penambang Emas Tewas 5 Hilang

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.