Polisi Sukabumi gagalkan penyelundupan 3.265 benih lobster
Sat Polair Polres Sukabumi berhasil menggagalkan penyelundupan 3.265 benih lobster. Diamankan satu tersangka pria berinisial MI dalam penyelundupan tersebut.
Sat Polair Polres Sukabumi berhasil menggagalkan penyelundupan 3.265 benih lobster. Diamankan satu tersangka pria berinisial MI dalam penyelundupan tersebut.
Pengungkapan penyelundupan benih lobster dilakukan aparat pada Rabu (26/10) pukul 17.00 WIB. Sat Polair Polres Sukabumi dan Dinas Perikanan Sukabumi menerima informasi jika di kawasan Cisolok akan terjadi transaksi jual beli anak lobster atau benur.
"Setelah diselidiki dilakukan penggerebekan dan diamankan seorang pelaku berinisial MI," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (28/10).
Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan barang bukti handphone yang berisikan pesan singkat mengenai transaksi jual beli benur dari beberapa nelayan di hari yang sama. Diamankan juga duit transaksi sebesar Rp 5 juta.
Usai tertangkap tangan, kepolisian meminta petunjuk penyimpanan benur yang akan dijual. Lantas tersangka MI menunjukan sebuah villa tempat penyimpanan benih lobster tersebut.
Setelah diperiksa, ternyata karung itu berisi benih lobster yang dikemas dalam plastik bening dan diberi gas.
"Dalam masing-masing plastik berisi 200 benur. Totalnya benur itu sebanyak 3.265 ekor," ujarnya.
Pengakuan tersangka pada petugas kepolisian bahwa benih lobster itu dijual pada seorang berinisial YU di Jakarta melalui sopirnya Usep. Dia melakukan usaha ini sejak Maret 2016.
"Dari penjualan setiap ekor keuntungan didapat sebanyak Rp 500," ujarnya.
Namun kini tersangka sudah tak bisa berbuat banyak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 92 dan pasal 88 undang-undang RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan asat UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan.(mdk/rnd)