Polisi Sragen amankan 61 batang kayu Sonokeling tak bertuan
Polisi menduga puluhan batang kayu yang berdiameter 40 cm x 80 cm tersebut merupakan hasil penebangan liar.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah mengamankan 61 batang kayu Sonokeling tak bertuan. Kayu-kayu tersebut ditemukan berserakan di kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Gunung Tunggangan di Sragen, Jumat (2/5).
Kayu yang dilindungi itu ditemukan dalam berbagai ukuran dengan diameter rata-rata 40 cm serta panjang sekitar 80 cm. Polisi menduga puluhan batang kayu tersebut merupakan hasil penebangan liar.
Kapolsek Sambirejo AKP Kabar Bandiyanto mengatakan, kayu-kayu tersebut ditemukan saat pihaknya bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengadakan patroli di Gunung Tunggangan.
"Jumat pekan lalu kami mengadakan patroli dengan BKSDA, di hutan ada puluhan kayu berserakan. Saat ini sudah diamankan dan disimpan di Mapolsek Sambirejo," ujar Kabar kepada wartawan, Senin (5/5).
Kabar menduga kayu-kayu tersebut belum sempat diambil oleh pelaku usai ditebang. Menurut Kabar, berdasarkan keterangan warga setempat, memang ada aktivitas penebangan kayu liar sejak sepuluh hari lalu.
Kabar menegaskan, pihaknya bersama petugas BKSDA akan melakukan pengejaran terhadap pelaku penebangan. Jika ditemukan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.(mdk/gib)