LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi soal Proses Hukum Ibu Maki Kasar Petugas: Sanksi Sosialnya Sudah Berat Sekali

Hesti sudah meminta maaf kepada Briptu Febio Marcelino, korban makian Hesti dan Raminto. Keduanya meminta maaf saat polisi menggelar konferensi pers di Polres Sukabumi.

2021-05-16 22:03:00
Larangan Mudik
Advertisement

Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif belum bisa memastikan apakah memastikan hukuman untuk Hesti, wanita yang memaki petugas saat penyekatan di Sukabumi. Saat ini, kata dia, Hesti dan suaminya, Raminto masih menjalani proses pemeriksaan.

Diketahui, Hesti dan Raminto merupakan sepasang suami istri yang viral karena memaki petugas di penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. mereka tidak terima diputarbalikkan oleh petugas saat hendak mudik pada hari Sabtu, 15 Mei lalu sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan minibus warna putih dengan nomor polisi B 1364 URW.

"Sekarang masih dalam proses pemeriksaan, sekarang kan masih suasana Idulfitri, jangan sampai merusak suasana Idulfitri," kata Lukman saat dihubungi merdeka.com, Minggu malam (16/5).

Advertisement

Karena video makian kasarnya itu viral, keduanya menerima banyak hujatan dari warganet. Banyak warganet yang mengecam hingga menyebutkan sumpah serapah kepada kedua suami istri itu. Untuk itu, menurut Lukman, hujatan dari warganet itu sudah mampu membuat keduanya jera. Lukman mengaku tidak ingin memperkeruh suasana Idulfitri yang penuh kedamaian dan saling memaafkan.

"Tidak semua orang harus dihukum. Kita lihat nanti (hasil pemeriksaannya) bagaimana. Apakah dengan sanksi sosial, dia sudah jera. Sanksi sosialnya kan sudah berat sekali. kasihan," katanya.

Sebelumnya, disebutkan bahwa sepasang suami istri asal Bekasi itu telah melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah, dan pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Namun, Lukman menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan pasal unsur pelanggaran suami istri tersebut, karena pemeriksaan belum selesai dilakukan.

Advertisement

Yang pasti, lanjut Lukman, pihaknya selalu perwakilan institusi Polri mengaku telah mengapresiasi sikap baik Hesti yang meminta maaf langsung kepada institusi Polri, terutama kepada Briptu Febio Marcelino. petugas kepolisian yang menjadi korban makian.

"Soal pasalnya dan penegakan hukumnya, saya belum bisa tentukan karena masih pendalaman. Yang jelas permintaan maafnya saja kita sudah mengapresiasi. mereka datang sendiri, tidak harus dipaksa," katanya.

Diketahui bahwa pada hari ini, Hesti sudah meminta maaf kepada Briptu Febio Marcelino, korban makian Hesti dan Raminto. Keduanya meminta maaf saat polisi menggelar konferensi pers di Polres Sukabumi.

"Saya sangat meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya kepada bapak Lukman, bapak Febio. saya sudah berkata kasar, Insya Allah akan menjadi pelajaran bagi saya dan bapak bisa memaafkan apa yang sudah saya sampaikan ke bapak," katanya saat konferensi pers di Polres Sukabumi, Minggu (16/5).

Baca juga:
Ibu yang Maki Kasar Petugas Penyekatan di Sukabumi Minta Maaf
Gubernur Banten Dirasa Tak Adil, Pedagang Blokir Jalan Pantai Carita-Anyer
34 Pemudik Tiba di Jakarta Diswab Antigen, 7 Dinyatakan Reaktif Covid-19
Tiba di Terminal 3 Soekarno-Hatta, Penumpang Bakal Diswab Antigen Secara Acak
Penjelasan Polisi soal Video Viral Puncak Macet Parah: Kejadian Sebelum Pandemi
Lagi, 24 Pemudik Dinyatakan Positif Covid-19

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.