Polisi Soal Periksa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Gara-Gara Dibully: Tunggu Stabil
Polisi dalami dugaan bullying dalam kasus ledakan SMAN 72 Jakarta. Pelaku remaja masih dalam pemulihan pascaoperasi, proses hukum tetap berlanjut.
Kepolisian masih mendalami dugaan bahwa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta merupakan korban perundungan (bullying) di lingkungan sekolahnya.
Hingga kini, penyidik belum dapat menggali keterangan lebih jauh karena kondisi pelaku, anak berhadapan dengan hukum (ABH), masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.
“Masih pendalaman agar fakta sebenarnya bisa ditemukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (12/11/2025).
Budi menambahkan, penyidik menunggu kondisi pelaku benar-benar stabil sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Karena ABH masih tahap pemulihan pascaoperasi,” tambahnya.
Tekanan Psikologis Diduga Jadi Pemicu
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya tekanan psikologis yang membuat pelaku menutup diri.
“Yang bersangkutan anak berkonflik dengan hukum terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut. Dorongan yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesah,” ujar Iman dalam konferensi pers, Selasa (11/11/2025).
Penyidik menduga faktor psikologis tersebut turut memengaruhi tindakan ABH hingga berujung pada peristiwa ledakan di sekolahnya.
Proses Hukum Sesuai UU Perlindungan Anak
Iman menegaskan, proses hukum terhadap ABH mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) junto Pasal 355 KUHP serta Pasal 187 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat.
“Sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan temuan-temuan atas peristiwa tersebut,” tegas Iman.