LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi sita senjata tajam dan senpi di rumah Hercules

Hercules diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

2013-03-09 16:22:08
Hercules Ditangkap
Advertisement

Setelah melakukan penangkapan, polisi langsung menggeledah kediaman Hercules. Dari sana didapat senjata tajam dan senjata api yang biasa digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Pukul 21.00 WIB dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti 1 senpi Revolver, 1 laras panjang, 3 parang, 7 belati, 1 senpi FN, 2 magazen, 1 Revolver airsoft gun kaliber 9 mm, ketapel panah, dan uang RP 5,9 juta rupiah. Ditemukan ketika geledah mobil Terios dan Luxio juga," kata Kasat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di kantornya, Sabtu (9/3).

Herry menjelaskan senjata yang dia dan timnya dapat bukan senjata rakitan. "Ini senjata buatan Pindad," katanya.

Kini Hercules mendekam di jeruji besi dengan sangkaan melakukan pemerasan, intimidasi, kepemilikan senjata dan pengerusakan. Hercules diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.