LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Sita Rp8,9 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Anak Perusahaan Peruri

Kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya 29 Juni 2021. Polisi hingga kini telah memeriksa 40 orang sebagai saksi.

2021-11-26 19:57:37
Berita Peruri
Advertisement

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita uang Rp8,9 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi data struk fiktif dalam pengadaan data strorage pada anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security (PT PDS).

"Telah dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp. 8.959.906.039," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (26/11).

Kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya 29 Juni 2021. Polisi hingga kini telah memeriksa 40 orang sebagai saksi.

Advertisement

"Dari 40 ini statusnya bisa meningkat karena dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi tapi akan kami sampaikan kemudian," ujar Zulpan.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service oleh PT PDS pada 2018. Namun proyek tersebut tak pernah dijalankan.

"Jadi dalam hal ini bisa dikatakan langgar SOP. Barang hasil pekerjaan enggak pernah diserahterimakan atau fiktif. Tetapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian," kata dia.

Advertisement

Proyek senilai Rp13.175.586.047 itu diduga mengakibatkan kerugian negara Rp10.204.792.327 bersumber dari kas operasional perusahaan perusahaan anak BUMN tersebut, dengan pembayaran secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp. 548.92.752.

"Akibat kegiatan tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp 10 miliar," katanya.

Sementara proses penyidikan, telah dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana korupsi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3.

Dalam perkembangannya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap 40 orang terkait kasus pengadaan ini. Semuanya belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan masih memerlukan keterangan lebih lanjut.

Baca juga:
Polisi Ungkap Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Peruri Rugikan Negara Rp10 Miliar
Yudi Widiana Segera Disidang Terkait Kasus Pencucian Uang
Kadinkes Payakumbuh Jadi Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Covid-19
Edhy Prabowo Terancam Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang
Mantan Kades di Lebak Diduga Gelapkan Dana BLT Covid-19
Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Dermaga

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.