Polisi Sita Barang Bukti Kabel di Blok C2 Lapas Tangerang untuk Penyidikan
Polisi telah menaikkan status insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan. Beberapa barang bukti disita untuk keperluan penyidikan.
Polisi telah menaikkan status insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan. Beberapa barang bukti disita untuk keperluan penyidikan.
Salah satunya barang bukti yang disita adalah kabel yang ada di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang. Rusdi tak menjelaskan secara gamblang terkait dengan kabel tersebut.
"Ada (beberapa barang bukti disita) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada kabel," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri, Minggu (12/9).
Rusdi menerangkan, berdasarkan gelar perkara, ditemukan adanya tindak pidana berkaitan dengan kelalaian atau kesengajaan.
"Pengumpulan alat-alat bukti sudah selesai dan sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikan dalam penyidikan. Sekarang penyidik sudah mulai bekerja dan besok juga akan diteruskan untuk menyelesaikan kasus ini," terang dia.
Rusdi menerangkan, beberapa pasal yang kemungkinan akan dikenakan untuk kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yaitu Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang," jelas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anggota Komisi III DPR Desak Rapat Bersama Menkum HAM Bahas Insiden Kebakaran Lapas
Komisi III DPR: Persoalan Besar, Warga Binaan Gunakan Handphone dalam Lapas
Anggota Komisi III DPR: Mayoritas Lapas di Indonesia Tidak Layak
Tim DVI Polri Kantongi 41 Data Ante Mortem Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Sudah 10 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Berhasil Teridentifikasi
Warga Binaan yang Meninggal di Lapas Tangerang Bukan Tahanan Titipan
Usai Jalani Operasi, Satu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal Dunia