LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Sita Akun King Salmanan & Deposit Quotex Milik Doni Salmanan

Menurut Ahmad, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

2022-03-09 07:31:42
Doni Salmanan
Advertisement

Penyidik Bareskrim Polri menyita akun youtube dan deposit draw aktivitas trading Quotex milik Doni Salmanan. Penyitaan dilakukan penyidik usai crazy rich Bandung itu resmi ditetapkan tersangka.

"Barang bukti yang disita ada handphone jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).

Kemudian, lanjut Ahmad, barang bukti lainnya yang disita juga ada satu flashdisk berisikan file hasil download dari video YouTube King Salmanan. Nantinya, penyidik akan menelusuri barang bukti lainnya untuk kemudian dilakukan penyitaan.

Advertisement

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ahmad.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, ia dilaporkan seseorang berinisial RA terkait UU ITE dan TPPU.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus yang melibatkan Doni itu bukan terkait aplikasi Binomo.

Advertisement

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platform Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat , 4 Maret 2022.

Adapun dalam kasus ini, Doni yang merupakan afiliator trading ini dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi, di mana dia terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot.

Dicecar 90 Pertanyaan

Penyidik sendiri mencecar Doni dengan 90 pertanyaan selama pemeriksaan yang berlangsung sekira pukul 11.00 Wib.

"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ahmad.

Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Seperti Indra Kenz, Polisi Bidik Aliran Harta Doni Salmanan di Kasus TPPU
Doni Salmanan Jadi Tersangka Penipuan Quotex, Langsung Ditahan
Penuhi Panggilan Polisi, Doni Salmanan: Saya Percaya Semua Sudah Diproses Adil
Terjerat TPPU Trading Quotex, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Bui
Besok, Doni Salmanan Bakal Diperiksa Terkait Kasus TPPU Trading Quotex
Polisi Ralat Kasus Jerat Doni Salmanan: Bukan Gunakan Binomo tapi Qoutex

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.