LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Sita 4.820 HP Ilegal Senilai Rp 7,3 Miliar di Bengkayang Kalbar

Polres Bengkayang, di Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan 4.920 unit telepon selular ilegal berbagai merek asal Malaysia, senilai Rp 7,3 miliar. Dua orang tersangka mendekam di penjara.

2018-12-19 20:28:56
Handphone
Advertisement

Polres Bengkayang, di Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan 4.920 unit telepon selular ilegal berbagai merek asal Malaysia, senilai Rp 7,3 miliar. Dua orang tersangka mendekam di penjara.

Upaya penyelundupan digagalkan Selasa (18/12) kemarin, berawal dari dua mobil yang melaju dari kawasan Jagoi Babang, melintas di ruas Jalan Perwita, Bumi Armas, Bengkayang. Tim Reskrim Polres Bengkayang yang sedang patroli curiga.

Kedua mobil boks Daihatsu Grand Max bernomor polisi KB 8264 AT dan mobil Avanza bernomor polisi KB 1023 WF itu pun dihentikan. Kecurigaan petugas pun benar. Setelah diperiksa, ditemukan 41 karung berisi ponsel bermerek Xiaomi.

Advertisement

"Diduga itu barang ilegal dari Malaysia," kata Kapolsek Bengkayang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Pontianak, Rabu (19/12) malam.

Barang bukti 41 karung berisi ponsel itu, berisi 4.920 unit telepon selular. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai sekitar Rp 7,3 miliar. "Mobil dan juga semua barang bukti, dibawa ke Mapolres Bengkayang, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yudi.

Pemilik barang ilegal, adalah S (33) warga Pontianak. Sedangkan F (42), yang juga sebagai warga Pontianak, mesti berurusan dengan polisi, dan kini mendekam di sel Polsek Bengkayang. "Karena membawa barang ilegal, diduga dari Malaysia, berupa handphone Xiaomi," terang Yudi.

Advertisement

Mengantisipasi penyelundupan narkoba yang diselundupkan dalam karung berisi ponsel itu, kepolisian juga sempat melakukan pemeriksaan mendalam. "Kita gunakan K-9 (anjing pelacak), untuk mencari narkoba," tambahnya.

Kedua pelaku, dijerat Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (1) huruf a junto UU RI No 08/1999 tentang Perlindungan Konsumen Atau Pasal 113 UU RI No 7/2014 Tentang Perdagangan.

Baca juga:
Ratusan ponsel diduga ilegal asal China disita Polda Banten
4 Fakta di balik pemusnahan barang impor ilegal terbesar dalam sejarah Indonesia
Cegah impor ponsel ilegal, pemerintah terapkan sistem kontrol IMEI
12.144 Ponsel ilegal senilai Rp 18,2 miliar dimusnahkan, terbanyak iPhone dan Xiaomi
Pemerintah musnahkan miras hingga ponsel ilegal Rp 45 M, terbesar dalam sejarah
Kemenperin gandeng Qualcomm berantas peredaran ponsel palsu

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.