LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi setop kontainer, 66 ton pupuk palsu disita dan dua diamankan

Pupuk dicampur kapur tanah pertanian jenis mineral dolomit berkualitas rendah, tanah merah, air, dan pewarna kain.

2016-09-05 16:20:34
Pupuk
Advertisement

Dua mobil kontainer berisikan 66 ton pupuk tanaman palsu atau oplosan diamankan pihak Polda Metro Jaya. Truk dihentikan saat melintasi Pintu Tol Cimanggis Utama, dan Tol Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 5 September kemarin.

"Ini laporan masyarakat, akhirnya kita sita pupuk ini, selain karena tidak memenuhi standar nasional juga telah merugikan masyarakat karena merusak kualitas tanah dan tanaman, serta mengganggu produktivitas pertanian," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Senin (5/9).

Sejauh ini, kata Fadil, pihaknya sudah mengamankan dua orang tersangka, AM (32) yang berperan sebagai perantara pupuk oplosan, dan A (46) oknum yang memproduksi pupuk oplosan.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial P alias EF (50) masih dalam pencarian. EF adalah pemilik usaha CV KS yang bergerak di bidang produksi dan perdagangan pupuk nonsubsidi.

"P alias EF secara rutin memesan dan membeli pupuk oplosan kepada A melalui perantara AM. Harga jual pupuk yang dipatok adalah Rp 750 per kilogram, jauh lebih murah dibandingkan harga eceran tertinggi pupuk NPK di pasaran yang saat ini mencapai Rp 2.300 per kilogram," ujarnya.

"Dalam proses produksi, pelaku hanya mencampur kapur tanah pertanian jenis mineral dolomit berkualitas rendah, tanah merah, air, dan pewarna kain untuk mengubah warna fisik pupuk oplosan. Ada juga yang pakai batu bata," sambungnya.

Mulanya, pupuk tersebut akan dikirim ke Aceh, Kalimantan, dan wilayah sekitar Sumatra. Selain merugikan pelanggan, tersangka juga telah merugikan negara karena pupuk oplosan tersebut juga memakai merek-merek terkenal.

"Tersangka dapat dijerat dengan sejumlah pasal antara lain UU RI No 3/2014 tentang Perindustrian Pasal 120 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp3 miliar, Pasal 113 UU RI No.7/2012 tentang perdagangan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, Pasal 60 ayat (1) huruf f UU RI No. 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta rupiah. Kami juga akan terapkan undang-undang berlapis seperti perdagangan, perindustrian, tanaman," pungkasnya.(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.