LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Serahkan Berkas 3 Tersangka Pengeroyokan Siswi SMP ke Kejari Pontianak

Polresta Pontianak telah menyerahkan dua berkas dari tiga anak yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban ABZ (15) ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4).

2019-04-13 17:47:18
Pengeroyokan Siswi SMP
Advertisement

Polresta Pontianak telah menyerahkan dua berkas dari tiga anak yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban ABZ (15) ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4).

"Perkara dilanjutkan ke kejaksaan dengan melimpahkan dua berkas perkara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Dedi mengatakan, polisi telah berupaya mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. "Penyidik Polresta Pontianak telah melaksanakan tugas secara profesional dan prosedural," lanjutnya.

Advertisement

Dari hasil penyidikan, ia menyebut terdapat perbedaan keterangan antara korban dan tiga tersangka F alias Ll, TR dan NNA alias Ec.

Kronologi peristiwa menurut korban, kejadian terjadi pada Jumat (29/3) di dua lokasi yakni Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya.

Menurut korban, awalnya ia dijemput oleh De di rumah korban dan diantar ke rumah kakak sepupu korban yakni Pp. Dari rumah Pp, korban berboncengan dengan Pp menggunakan motor. Setibanya di Jalan Sulawesi, korban ditarik rambutnya oleh tersangka Ec sehingga korban jatuh ke jalan. Lalu Ec menendang punggung korban dan membenturkan kepalanya ke aspal.

Advertisement

"Korban melarikan diri bersama Pp menggunakan motor. Tapi dicegat oleh TR dan Ll di Taman Akcaya," katanya.

Di Taman Akcaya, korban dipiting dan dipukul kepalanya dan disikut perutnya oleh TR. Korban juga mengaku organ vitalnya ditekan dari luar celananya oleh TR.

"Keterangan itu diceritakan korban. Korban juga mengaku ia ditendang oleh Ll. Namun saat warga sekitar melihat kejadian, pelaku kemudian melarikan diri," katanya.

Sementara ketiga tersangka memberikan keterangan yang berbeda dengan korban. Di TKP pertama, tersangka Ec mengaku memukul jidat korban sebanyak dua kali dan menjambak rambut korban. Sedangkan di TKP kedua, tersangka TR mengaku mendorong korban, kemudian menjambak rambut, memukul leher dan menendang bahu korban.

"Dari keterangan tiga pelaku, tidak dilakukan penganiayaan terhadap alat vital korban, termasuk keterangan saksi Pp, sepupu korban yang menyatakan tidak melihat itu," katanya.

Mantan Wakapolda Kalteng ini menambahkan, sejauh ini polisi telah memeriksa 10 saksi termasuk ibu korban.

Para pelaku atau anak berhadapan dengan hukum dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan, kategori penganiayaan ringan sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh Mitra Medika.

Sesuai dengan amanat dari undang-undang sistem peradilan pidana anak, ketiga tersangka wajib dilakukan diversi, mengingat ancaman pidana yang mereka hadapi di bawah 7 tahun.

"Karena hasil diversi tidak menemukan titik terang, anak dikenakan wajib lapor menunggu tahap selanjutnya, karena jika hasil diversi menemukan kata sepakat maka ABH tersebut dititipkan ke shelter," katanya.

Baca juga:
Menteri PPA Sebut Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Tak Dapat Dihukum Mati
Tiga Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Alami Depresi
KPPA Bicara Kemungkinan Pengalihan Hukuman Tersangka Pengeroyok Siswi SMP Pontianak
Pembelaan Pelaku Penganiayaan Siswi SMP Pontianak: Tidak Dikeroyok, Satu Lawan Satu
Kenakan Masker, Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Minta Maaf
Ibu Siswi SMP di Pontianak Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan
Mendikbud Sebut Kasus Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Tak Seheboh di Medsos

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.