Polisi Sebut Sudah Beritahu Keluarga sebelum Autopsi 6 Jenazah Simpatisan Rizieq
Menurut Andi, keenam simpatisan Rizieq Shihab itu merupakan terduga pelaku tindak pidana lantaran membahayakan petugas saat operasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, autopsi enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dunia usai insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Sesuai UU, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga," tutur Andi saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).
Menurut Andi, keenam simpatisan Rizieq Shihab itu merupakan terduga pelaku tindak pidana lantaran membahayakan petugas saat operasi. Sebab itu, hanya diperlukan penyampaian informasi kepada pihak keluarga.
"Memberitahukan, bukan persetujuan," jelas dia.
Lebih lanjut, penyidik pun telah mengabarkan peristiwa itu ke pihak keluarga. Kini seluruh jenazah simpatisan Rizieq Shihab itu telah dimakamkan.
"Sudah (dikabarkan ke keluarga sebelum autopsi)," Andi menandaskan.
Baca juga:
Rizieq Syihab Buka Suara Soal Peristiwa di Tol Cikampek Tewaskan 6 Simpatisan FPI
Komnas HAM Diharapkan Mampu Ungkap Kasus Polisi Tembak 6 Laskar FPI
Pemerintah Diminta Libatkan Komnas HAM dan Ombudsman Usut Penembakan 6 Laskar FPI
Polri Tunggu Hasil Labfor Soal Keaslian Senjata Api Diduga Milik Laskar FPI
Polda Metro Tunggu Hasil Gelar Perkara Terkait Acara Rizieq di Petamburan