LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Sebut Penyebar Hoaks Rusuh Surat Suara Tercoblos Simpatisan Capres 02

Polisi memastikan dua pelaku penyebaran hoaks 'kerusuhan di Medan akibat surat suara 01 sudah dicoblos' yang ditangkap di Jawa Barat, tidak saling kenal. Namun keduanya sama-sama simpatisan salah satu pasangan Capres-Cawapres.

2019-03-23 18:17:28
Hoaks
Advertisement

Polisi memastikan dua pelaku penyebaran hoaks 'kerusuhan di Medan akibat surat suara 01 sudah dicoblos' yang ditangkap di Jawa Barat, tidak saling kenal. Namun keduanya sama-sama simpatisan salah satu pasangan Capres-Cawapres.

"(Kedua tersangka) tidak ada hubungan, namun sama-sama simpatisan salah satu Capres, yaitu Capres 02," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan.

Kedua tersangka masing-masing Usep Riyana (27), warga Kampung Citapen, Desa Suka Jata, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat, dan Andi Kusmana (25), warga Desa Situmandala Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat. Mereka diringkus tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dari kediaman masing-masing baru-baru ini.

Advertisement

Dalam penangkapan Usep dan Andi, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan SIM card yang digunakan untuk membuat posting-an. Ditemukan pula, kaus dan SK relawan pasangan Capres-Cawapres 02.

Kedua pelaku mengaku tidak tahu kerusuhan itu tidak terjadi di Medan. Mereka kemudian meng-edit video kerusuhan yang sebenarnya terjadi pada Pilkada di Tapanuli Utara, dan menambahkan kata-kata dan menyebarkanya ke dunia maya.

"Pelaku merupakan simpatisan atau relawan dari salah satu Capres, di mana pelaku pada saat itu melihat video tersebut pelaku merasa calon presiden mereka telah dicurangi KPU Sumatera Utara. Padahal itu merupakan video lama yang mereka dapat di dunia maya," jelas Tatan.

Advertisement

Usep dan Andi dijerat dengan 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946.

Terkait perkara ini, belum ada tanggapan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Baca juga:
2 Penyebar Hoax Rusuh Surat Suara Tercoblos Diringkus Polda Sumut
Tanggapan Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu karena Dianggap Membiarkan Hoaks
Wiranto Sebut Hukuman Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme Hanya Wacana
Jokowi Sebut Tak Ada Presiden yang Berani Larang Azan & Legalkan Zina
Wimar Witoelar Sebut Ada Hoaks Menyerang PSI
Komisi I DPR Tanggapi Wiranto: Kalau Penyebar Hoaks, Biarkan UU ITE Berbicara

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.