LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi sebut Pelaku Gunakan Medsos untuk 'Menjual' Artis CA

Ada tiga orang yang membantu mempromosikan CA ke pria-pria hidung belang.

2021-12-31 18:32:56
Prostitusi Online
Advertisement

Artis sinetron bernama Cassandra Angelie atau CA (23) ditangkap polisi atas kasus prostitusi online. Menurut polisi, CA tak beraksi seorang diri. Ada tiga orang yang membantu mempromosikan CA ke pria-pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, KK (24), R (25) dan UA (26) selaku muncikari memanfatkan media sosial untuk memperdagangkan CA secara seksual.

"Modus operandi yang digunakan para muncikari ini adalah mereka menawarkan melalui media sosial, dengan mengirimkan gambar-gambar daripada saudari CA," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Advertisement

Sebelumnya, CA ditangkap di Hotel Aston Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB. Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi yang terjadi di beberapa hotel antara lain kawasan Jakarta.

Zulpan menerangkan, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya. Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.

"Kita menemukan pada waktu dan hari yang disebutkan diawal adanya pertemuan antara pria dan wanita yang berinisial CA di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat," ujar dia.

Advertisement

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal berlapis.

Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Seerta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Baca juga:
Pesinetron Inisial CA Ditangkap, Polisi Kantongi Nama-Nama Artis Terlibat Prostitusi
Kronologi Penangkapan Artis CA di Kamar Hotel
Artis CA Pasang Tarif Rp30 Juta untuk Sekali Kencan
Kasus Prostitusi Artis, Polisi Tangkap CA dan Teman Kencan di Kamar Hotel
Artis Inisial Ca dan 3 Muncikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.