LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Nilai Nunung tak Kooperatif Karena Buang Barang Bukti Sabu ke Dalam WC

Komedian Tri Retno Prayudati atau akrab dipanggil Nunung (56) tidak kooperatif saat penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya. Nunung menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibuang ke dalam saluran WC.

2019-07-22 19:11:39
Nunung Narkoba
Advertisement

Komedian Tri Retno Prayudati atau akrab dipanggil Nunung (56) tidak kooperatif saat penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya. Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Nunung menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibuang ke dalam saluran WC.

"Di sini kita temukan kegiatan yang kurang kooperatif seperti yang disampaikan tadi. Itu bentuk upaya untuk menghilangkan petunjuk atau barang bukti," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

Saat itu, anggota grup lawak Srimulat tersebut sempat mengelak telah membuang barang bukti tersebut. Namun, setelah interogasi secara mendalam, akhirnya Nunung mengaku membuang barang haram tersebut ke dalam saluran WC.

Advertisement

"Setelah dibuang, kita baru bisa menginterogasi JJ (suami Nunung yang bernama July Jan Sambiran) dan NN (Nunung)," jelasnya.

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Advertisement

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.

Baca juga:
Nunung Sudah Konsumsi Ekstasi Saat Masih di Solo
Terjerat Narkoba, Nunung Menyesal dan Minta Maaf
Tangis Nunung Pecah Saat Ceritakan Suami Minta Berhenti Pakai Sabu
Nunung Ngaku Gunakan Sabu untuk Tingkatkan Stamina
Polda Metro Jaya Rilis Kasus Narkoba Yang Jerat Nunung dan Suami

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.