Polisi Sebut Modus Penipuan si Kembar Rihana Rihani Pakai Skema Ponzi
Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana Rihani di kawasan Serpong, Tangerang. Keduanya ditangkap terkait kasus penipuan jual beli ponsel iPhone dengan sistem preorder.
Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana Rihani di kawasan Serpong, Tangerang. Keduanya ditangkap terkait kasus penipuan jual beli ponsel iPhone dengan sistem preorder.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi mengatakan, modus kakak beradik tersebut yakni seperti skema Ponzi.
Untuk skema ponzi ini adalah modus investasi dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri, atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
"Ternyata hasil pemeriksaan sementara dari korban, kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzi dari reseller-reseller. Range kerugian antara Rp200 ribu sampai Rp800 ribu," kata Hengky kepada wartawan, Selasa (4/7).
Namun setelah pihaknya melakukan pendalaman atas perkara tersebut, ternyata ada yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp3 juta pada satu produk yang ditawarkan kepada korban.
"Harusnya harga Rp12 juta ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong. Sehingga memberikan suatu barang," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang.
"Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (4/7).
Keduanya diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.