Polisi Sebut Massa Aksi 1812 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
Menurut dia, peserta unjuk rasa berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Kepolisian tengah mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada saat Aksi 1812 yang menuntut pembebasan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Koordinator Aksi 1812 pun tak lepas dari bidikan kepolisian.
Diketahui sebanyak 155 orang peserta aksi 1812 diamankan aparat Polda Metro Jaya dari beberapa titik. Salah satunya di titik penyekatan wilayah Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan. Menurut dia, peserta unjuk rasa berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Kita akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia, Jumat (18/12).
Yusri mengaku belum mau berbicara banyak mengenai hal ini. Dia alan menyampaikan secara gamblang apabila mereka telah menjalani pemeriksaan.
"Nanti kita sedang mendata, masih kita datakan ulang, nanti baru kita periksa apakah bisa dikenakan Undang-Undang no 6 atau no 4 maupun KHUP kalau memang itu ada ajakan," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Amankan Mobil Komando Dipakai Orasi Massa Aksi 1812
Demo 1812 Polisi Amankan 155 Orang, 22 Reaktif Covid Dibawa ke Wisma Atlet
Pasukan TNI Halau Aksi 1812 di Istana
Dipukul Mundur Polisi, Massa Aksi 1812 di Jalan Agus Salim Kocar-Kacir
Ingin Ikut Aksi 1812, 3 Orang Rombongan FPI dari Lampung Reaktif Covid-19
Ada Aksi 1812 di Sekitar Istana, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan