Polisi sebut dana Yayasan Keadilan Untuk Semua kerap diselewengkan
Polisi sebut dana Yayasan Keadilan Untuk Semua kerap diselewengkan. Polisi hingga saat ini juga belum bisa menyebut siapa orang yang diduga melakukan penyalahgunaan mengingat banyaknya aspek yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Polisi menduga, adanya tindak penyalahgunaan dalam operasional yayasan tersebut.
"TPPU berkaitan dengan operasional daripada yayasan. Dimana dalam hal ini penyidik juga melihat apa sebenarnya yang menjadi domain tugas dari yayasan. Sementara ini kita melihat ada indikasi penggunaan yayasan untuk kepentingan lain," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar kepada awak media saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Namun, Boy enggan menjelaskan secara gamblang penyalahgunaan apa yang dilakukan pihak YKUS.
"Ini masih dalam pendalaman, jadi belum dalam tahap kesimpulan. Oleh karena itu, fokus pemeriksaan kita hanya melihat bagaimana yayasan ini, apakah berjalan sesuai dengan aturan-aturan tugas daripada yayasan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang ada," bebernya.
Tak sampai disitu, lanjutnya, petugas juga melakukan penyelidikan soal adanya kemungkinan penggunaan uang di yayasan tersebut untuk perbuatan yang melanggar hukum.
"Kemudian ini untuk melihat apakah ada kegiatan-kegiatan penggunaan uang yang mengarah pada perbuatan melanggar hukum. Ini proses belum selesai, masih pendalaman lagi," imbuhnya.
Masih menurut Boy, Polisi hingga saat ini juga belum bisa menyebut siapa orang yang diduga melakukan penyalahgunaan mengingat banyaknya aspek yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum.
"Dalam memeriksa kasus ini ada tiga perundang-undangan yang dijadikan rujukan. (yaitu) Perbankan, tindak pidana yayasan, (dan) TPPU. Kita belum bisa katakan orang perorang, pak Bachtiar diambil keterangannya, yang lain diambil keterangan, tapi belum sampai pada kesimpulan siapa orang yang bertanggung jawab terhadap masalah ini," kata Boy.
"Intinya Polri ingin melihat apakah disitu ada unsur pelanggaran hukum dalam operasional yayasan. Bukan mencari-cari kesalahan. Kita ingin semua dalam koridor hukum intinya itu," pungkas mantan Kapolda Banten ini.(mdk/rhm)