Polisi Ringkus WNA Pemeras Bitcoin ke Perusahaan Amerika
Kasubdit Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana hacking dengan modus ransomware. Pelaku ditangkap pada 18 Oktober 2019 lalu di Yogyakarta.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BBA (21) yang melakukan pemerasan terhadap perusahaan Amerika Serikat.
Kasubdit Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana hacking dengan modus ransomware. Pelaku ditangkap pada 18 Oktober 2019 lalu di Yogyakarta.
"Jadi tersangka ini menyebarkan atau mengirimkan email ke korban, berisi link, yang di mana ketika korban mengklik link itu, akan menyebabkan server komputer mati," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Ransoware sendiri adalah sejenis malware yang mampu mengambil alih kendali atas sebuah komputer dan mencegah penggunanya untuk mengakses data.
Menurut Rickynaldo, setelah server komputer sasarannya mati, pelaku kemudian meminta uang tebusan dalam bentuk mata uang crypto currency bitcoin sebagai syarat untuk mengembalikan fungsi sistem. Dalam beraksi, BBA bisa memeras hingga 300 bitcoin.
"Di mana satu bitcoin itu kalau ditukar nilainya sekitar Rp150 juta," jelas dia.
Adapun salah satu korban BBA adalah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat. Dalam aksinya, dia mengirimkan Link email http://ddiam.com/shipping200037315.pdf.exe ke salah satu satu karyawan di perusahaan tersebut. Link tersebut mengarahkan pengguna ke link lain berisikan cryptolocker.
"BBA juga diketahui melakukan tindak pidana lain berupa carding dengan modus membelanjakan kartu kredit orang lain dan memperjualbelikan data kartu kredit orang lain," tutup Rickynaldo.
Atas perbuatannya itu, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
7 Anggota Polres Bandara Soetta Pemeras Polisi Arab Saudi Disanksi Berat
Diiming-imingi Kerja Bergaji Rp4 Juta, 3 Wanita Nekat Kirim Foto Bugil
Wartawan Gadungan Peras Kepala Desa di Sukoharjo Rp25 Juta
Anies Minta Polisi Beri Hukuman Tegas ke Preman Pemalak di Tanah Abang
Ngaku Sebagai Anggota Polri, OK dan RU Ditangkap dengan Bukti Pistol Mainan
Pemeras Sopir Boks di Tanah Abang Tak Dikoordinir, Per Hari Kantongi Rp50-80 Ribu