LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Ringkus Residivis Pencurian Barang Bangunan di Samarinda

Ary menambahkan pelaku membawa anaknya untuk duduk di atas motor setiap menjalankan aksinya tersebut.

2022-02-05 23:01:00
Pencurian
Advertisement

Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kaltim, menangkap residivis pelaku pencurian barang-barang bangunan yang terekam kamera pengintai ruko. Pencurian tersebut terjadi di Jalan AW Sjahranie Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara.

"Pelaku (F) ini residivis sudah dua kali dan ini ketiga kalinya dengan kasus yang sama," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Sabtu (5/2).

Dia menjelaskan, pelaku berhasil diringkus bersama dengan barang bukti pada Kamis (3/2) lalu, sekitar pukul 09.00 WITA di kediamannya di Jalan Gerilya Gang Sepakat Kecamatan Sungai Pinang. Aksi pencurian pelaku sempat viral di media sosial tersebut merupakan seorang pemulung.

Advertisement

"Dalam beraksi pelaku tersebut dengan modus memulung, mengangkut barang-barang yang dilihatnya lalu saat ada kesempatan ia juga memasukkan barang curian ke dalam gerobak yang ditariknya menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

Ary menambahkan pelaku membawa anaknya untuk duduk di atas motor setiap menjalankan aksinya tersebut.

"Pelaku mengaku aksi yang dilakukannya itu untuk biaya hidup sehari-hari, dan saat ini kami masih kembangkan terkait dengan apakah ada TKP lainnya," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Advertisement

Dia mengatakan, pelaku berinisial F (43) ini ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Banyaknya, tindak kriminal yang terekam CCTV akhir-akhir ini di kota Samarinda membuat jajaran Polresta Samarinda bergerak cepat menindak kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga:
2 ABG Pencuri Motor di Bekasi Jual Motor ke Terduga Teroris
Viral Minimarket di Cilacap Kemalingan, Pencuri Diduga Jebol Tembok untuk Masuk
Nekat Curi Uang Ratusan Juta Rupiah, Begini Nasib 2 Personel Polisi di Medan
Nonton Tutorial di YouTube, Pemuda Ini Nekat Curi Motor Petani untuk Sewa PSK
Curi Kerbau, Dua Warga Sumba Timur Ditangkap Polisi
Sepeda Motor Curian Ditemukan di Semak, 3 Residivis Ditangkap

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.