LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang ke Timur Tengah

Dia mengungkapkan, awalnya masyarakat curiga dengan banyaknya perempuan yang bukan warga setempat berada di sebuah rumah. Saat terungkap, nyatanya puluhan perempuan itu berasal dari beberapa daerah di wilayah Jawa Barat, Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Samarinda.

2019-10-29 16:52:29
Perdagangan Orang
Advertisement

Polisi menangkap enam orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 28 Oktober 2019. Wadirtipidum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho menyampaikan, mereka berinisial AR, AC, AW, AMR, TK dan MM.

"Ditangkap semalam saat akan memberangkatkan 48 orang perempuan ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi dan Abu Dhabi," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Dia mengungkapkan, awalnya masyarakat curiga dengan banyaknya perempuan yang bukan warga setempat berada di sebuah rumah. Saat terungkap, nyatanya puluhan perempuan itu berasal dari beberapa daerah di wilayah Jawa Barat, Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Samarinda.

Advertisement

Kelompok ini juga telah beroperasi sejak 2014 lalu dan memberangkatkan 1.200 orang. Adapun modusnya, para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Timur Tengah.

Menurut Agus, 48 korban telah berada di Bareskrim Polri. Nantinya, polisi akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial untuk menampung mereka di rumah perlindungan.

"Korban dijanjikan bekerja di beberapa negara itu sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 1200 real dan mau diberangkatkan secara non prosedur hari ini Selasa 29 Oktober 2019 dan besok Rabu 30 Oktober 2019," jelas Agus.

Advertisement

Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 86 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Internasional
2 Warga Asal Sukabumi Dilaporkan Jadi Korban Perdagangan Orang di Irak
Kapal Pengangkut TKI Ilegal Disetop Polisi di Bengkalis, Belasan Orang Diamankan
Orangtua di Makassar Gagalkan Anaknya yang Mau Jual Keperawanan Rp2,5 Juta
Kisah Tragis ABG Diperkosa dan Dijual ke Hidung Belang
Empat WNI Korban Pengantin Pesanan dari China Pulang ke Tanah Air

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.