LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Berusia 14 Tahun di Binjai

Rian menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil visum dari korban telah keluar. Petugas langsung menyelidiki tentang keberadaan H.

2021-12-17 00:02:00
pencabulan
Advertisement

Seorang pria berinisial H (50) ditangkap tim Jahtanras Polres Binjai karena mencabuli anak berusia 14 tahun yakni MPA. Kasus pencabulan itu terungkap saat ibu korban bernama R (44) warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara, mendapat informasi dari seorang perempuan berinisial SG pada Senin (29/11) bahwa MPA telah dicabuli H.

Saat itu juga R langsung bertanya kepada anaknya terkait pencabulan tersebut. Benar saja, korban mengaku beberapa kali telah dicabuli oleh H.

"Mendengar pengakuan anak kandungnya ibu korban tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh H. Ibu korban pun langsung mendatangi SPKT polres Binjai untuk membuat laporan," kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana, Kamis (16/12).

Advertisement

Dia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil visum dari korban telah keluar. Petugas langsung menyelidiki tentang keberadaan H.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku Senin (13/12) di Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai," ungkapnya.

Adapun hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa H kerap mengajak wanita berkenalan melalui aplikasi Facebook. H juga sering memberikan pekerjaan badut keliling kepada para anak-anak. Hal ini diungkapkan oleh korban MPA yang juga dipekerjakan H sebagai badut keliling. Selanjutnya, polisi masih mendalami kasus ini apakah ada korban lainnya yang menjadi korban pencabulan hingga eksploitasi anak.

Advertisement

"Tersangka dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 82," pungkas Rian.

Baca juga:
Pernah Dimaafkan, Pria di Riau Cabuli Dua Anak Tiri sejak 2016
Kemen PPPA Kawal Proses Hukum Pengasuh Ponpes Cabuli 5 Santri di Musi Rawas
Kemenag Gandeng KPAI-Aparat Investigasi Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan
Modus Beri Jajanan, Pria di Palembang Cabuli Bocah 5 Tahun
Jokowi Perintahkan Institusi Hukum Kawal Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.