LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Polisi Ringkus Gembong Jambret di Bandar Lampung

Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan, warga Kabupaten Pesawaran, Kecamatan Teluk Pandan ini diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan meninggalnya Susiwati (75) di Pasar Tugu Bandar Lampung pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.

2021-10-07 23:02:00
Penjambretan
Advertisement

Tim Tekab 308 Polda Lampung telah meringkus gembong jambret yang telah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terduga pelaku berinisial MF alias Tuyul bin Alfian (21) yang ditangkap di kawasan Mangga Dua, Jakarta ini telah beraksi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan, warga Kabupaten Pesawaran, Kecamatan Teluk Pandan ini diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan meninggalnya Susiwati (75) di Pasar Tugu Bandar Lampung pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.

"Tersangka diamankan berdasarkan nomor laporan Polisi : LP/620/VIII/2021/LPG/RESTA BALAM/SEK. KDT 30 AGUSTUS 2021," katanya kepada wartawan, Kamis (7/10).

Advertisement

Ia menjelaskan, MF masuk dalam DPO berdasarkan keterangan terduga pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap yakni AN. Karena, saat itu dirinya sempat melarikan diri saat ingin ditangkap.

"Setelah itu Dir Reskrimum Polda Lampung menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Setelah masuk dalam DPO, pada 4 Oktober 2021, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan MF yang berada di daerah Mangga Dua, Jakarta.

Advertisement

"Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam, satu unit Fering samping sepeda motor Yamaha R15, satu buah Jeans warna biru, satu buah jaket warna biru dan sepasang sendal warna hitam," jelasnya.

Namun, saat ingin ditangkap oleh petugas. Ternyata MF sempat melakukan perlawanan. "Karena melakukan perlawanan, pelaku kita hadiahi timah panas," ucapnya.

Setelah itu, MF langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan interogasi lanjutan. Lalu, berdasarkan keterangannya. Dirinya mengaku sudah melakukan aksinya itu di 31 tempat yang berbeda di Bandar Lampung.

"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," tutupnya.

Baca juga:
Melawan Saat Ditangkap, Tersangka DPO Kasus Jambret di Jakarta Dihadiahi Timah Panas
Anggota Polri Pelaku Jambret di Kupang Segera Disidang
2 Remaja di Bekasi Dijambret, Satu Pelaku Seorang Perempuan
Polisi Tangkap Jambret yang Tewaskan Penumpang Ojol di Jakarta Timur
Melawan Saat Dijambret, Penumpang Ojek Online Tewas Usai Terjatuh Membentur Trotoar
Cerita Apes Jambret di Indramayu, Motor 'Dicuri' Balik Korban Usai Gasak Handphone

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.